peraturan:0tkbpera:65ae450c5536606c266f49f1c08321f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 174/PJ.32/1991
TENTANG
PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 2 HURUF d DAN f PP NOMOR 28 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak adalah
Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian adalah nilai berupa
uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa
atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa "financing charge"
adalah biaya administrasi penagihan dan kerugian bunga karena keterlambatan pembeli membayar
dari waktu yang telah ditentukan, maka "financing charge" bukan bagian dari harga jual/penggantian
yang seharusnya diminta oleh penjual/pembeli jasa, oleh karena itu "financing charge" bukan bagian
dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan atas "financing charge" tidak terutang PPN.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas
penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian pengenaan PPN yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut adalah jasa pendidikan yang
diberikan oleh badan/perorangan yang semata-mata hanya menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan untuk perusahaan yang usahanya menjual Barang Kena Pajak dan kemudian memberikan
pendidikan berkaitan dengan barang yang dijual, tidak termasuk jasa pendidikan yang pengenaan
PPN-nya dikecualikan, karena biaya pendidikan dimaksud sudah termasuk dalam/atau menjadi bagian
dari harga Barang Kena Pajak yang dijual. Oleh karena itu apabila dalam penjualan BKP tersebut
diberikan juga pendidikan/training/kursus maka atas jasa pendidikan/training/kursus tersebut tidak
dikecualikan dari pengenaan PPN karena pendidikan/training/kursus tersebut merupakan bagian dari
proses penyerahan BKP yang dijual.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/65ae450c5536606c266f49f1c08321f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1