peraturan:0tkbpera:65a31da7ede4dc9b03fb5bbf8f442ce9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.9/1997
TENTANG
PEREKAMAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana dimaklumi program Sistem Informasi Perpajakan untuk Kantor Pelayanan Pajak (SIP
KPP) telah dijalankan pada berbagai Kantor Pelayanan Pajak, dan perangkat komunikasi data telah terpasang
di beberapa Kantor Wilayah DJP serta Kantor Pelayanan Pajak. Seperti halnya dengan program komputer yang
lain, program SIP tersebut akan bermanfaat apabila informasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan
dapat diperoleh dengan cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi. Adapun informasi yang baik dapat dihasilkan
apabila data yang dimasukkan/direkam ke dalam sistem adalah data yang baik dan benar. Hal itu berarti bahwa
perekaman data merupakan langkah yang sangat penting artinya agar dapat dihasilkan informasi yang baik
dan bermanfaat.
Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PM-PK Pajak Pertambahan
Nilai. Dengan aplikasi dimaksud dapat dihasilkan informasi untuk konfirmasi PM-PK antara PKP Penjual dengan
PKP Pembeli, baik PKP tersebut terdaftar pada satu KPP, pada KPP dalam satu Kantor Wilayah, ataupun pada
KPP yang berbeda Kantor Wilayah.. Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan sekaligus memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, aplikasi dimaksud segera akan difungsikan.
Tidak berbeda dengan aplikasi yang lain, keberhasilan aplikasi PM-PK tersebut sangat tergantung pada
perekaman data SPT Masa PPN di KPP, dan oleh karena itu diminta agar perekaman data SPT Masa PPN, induk
dan lampiran, dapat dilaksanakan dengan baik dan dalam yang waktu yang cepat. Sebagai pedoman dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perekaman SPT Masa PPN, induk dan lampiran, untuk suatu masa pajak harus sudah dapat
diselesaikan tanggal 10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN.
Contoh : Induk dan Lampiran SPT Masa PPN untuk masa pajak April 1997 (paling lambat
disampaikan ke KPP tanggal 20 Mei 1997), harus sudah selesai direkam pada tanggal
10 bulan Juni 1997.
2. KPP melakukan konfirmasi PM-PK setelah tanggal perekaman diselesaikan.
Contoh : Konfirmasi PM untuk masa pajak April 1997 dilakukan setelah tanggal 10 bulan Juni
1997.
Mengenai kapan aplikasi dimaksud difungsikan akan diberitahukan kemudian.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. Karsono Surjowibowo
peraturan/0tkbpera/65a31da7ede4dc9b03fb5bbf8f442ce9.txt · Last modified: by 127.0.0.1