peraturan:0tkbpera:6595f3201568e5db6f3cac0a73bff243
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1060/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENGGUNAAN DANA PPN/PPh UNTUK DANA KEMANUSIAAN PROPINSI DI. ACEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara nomor : xxxxxxxx tanggal 30 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah : a. Bendaharawan Tim Task Force Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp. 87.932.002.000,00 untuk program rehabilitasi dan kemanusiaan akibat bencana alam banjir propinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyaluran dana kepada masyarakat atau pembayaran kepada pihak ketiga dan pemungutan Pajaknya atas kontrak kepada pihak ketiga tersebut langsung dilakukan oleh bendaharawan tanpa melalui KPKN. b. Mengingat masih banyaknya program yang belum tersentuh khususnya masalah sosial ekonomi masyarakat, perbaikan prasarana dan sarana fisik, maka Satgaskorpensus Aceh memohon pertimbangan kebijaksanaan Dirjen. Pajak untuk dapat menggunakan dana PPh dan PPN yang telah dipungut oleh bendaharawan tersebut untuk melanjutkan kegiatan- kegiatan tersebut. 2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : a. Pajak Penghasilan 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang. Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut adalah sebesar 1,5 °/a (satu setengah persen) dari harga pembelian. 2. Dalam Pasal 6 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Pemungut Pajak harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. b. Pajak Pertambahan Nilai 1. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.04/2000 diatur bahwa : Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 2. Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 disebutkan : Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. 3. Dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 disebutkan : Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan. 3. Sesuai dengan statuta, tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah memungut pajak pusat sesuai dengan ketentuan guna memenuhi kebutuhan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam APBN. Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin penggunaan uang hasil pemungutan pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan : a. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh harus disetorkan ke kas negara pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dan harus dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. b. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh bendaharawan tim Task Force propinsi Daerah Istimewa Aceh harus disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat. c. Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mempertimbangkan permohonan Satgaskorpensus Daerah Istimewa Aceh untuk menggunakan dana PPh dan PPN yang telah dipungut oleh bendaharawan Tim Task Force untuk melanjutkan kegiatan/program bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana umum di Aceh, karena tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Direktur Pajak Penghasilan. 4. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
peraturan/0tkbpera/6595f3201568e5db6f3cac0a73bff243.txt · Last modified: (external edit)