User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6595f3201568e5db6f3cac0a73bff243
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1060/PJ.52/2001

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PENGGUNAAN DANA PPN/PPh 
                UNTUK DANA KEMANUSIAAN PROPINSI DI. ACEH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : xxxxxxxx tanggal 30 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Isi surat tersebut secara garis besar adalah :     
        a.      Bendaharawan Tim Task Force Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengalokasikan dana sebesar 
        Rp. 87.932.002.000,00 untuk program rehabilitasi dan kemanusiaan akibat bencana alam 
        banjir propinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyaluran dana kepada masyarakat atau pembayaran 
        kepada pihak ketiga dan pemungutan Pajaknya atas kontrak kepada pihak ketiga tersebut 
        langsung dilakukan oleh bendaharawan tanpa melalui KPKN.     
        b.      Mengingat masih banyaknya program yang belum tersentuh khususnya masalah sosial 
        ekonomi masyarakat, perbaikan prasarana dan sarana fisik, maka Satgaskorpensus Aceh 
        memohon pertimbangan kebijaksanaan Dirjen. Pajak untuk dapat menggunakan dana PPh 
        dan PPN yang telah dipungut oleh bendaharawan tersebut untuk melanjutkan kegiatan-
        kegiatan tersebut.     

2.      Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
            Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
            Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa Direktorat 
            Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat 
            maupun di tingkat Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan 
            Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang. Besarnya Pungutan Pajak 
            Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut adalah sebesar 1,5 °/a (satu 
            setengah persen) dari harga pembelian.     
                2.      Dalam Pasal 6 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
            Nomor KEP-417/PJ/2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak 
            Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan 
            Pelaporannya, disebutkan bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
            pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus disetor oleh pemungut 
            ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan 
            pembayaran atas penyerahan barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang 
            telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Pemungut 
            Pajak harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari 
            setelah Masa Pajak berakhir.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai     
                1.      Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
            547/KMK.04/2000 diatur bahwa : Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan 
            pembayaran atas penyerahan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh 
            Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
            Kena Pajak.     
                2.      Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 
            disebutkan : Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah yang terutang, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya 
            pembayaran tagihan.     
                3.      Dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 
            disebutkan : Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
            dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor 
            Pelayanan Pajak dan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling 
            lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.     

3.      Sesuai dengan statuta, tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah memungut pajak pusat sesuai dengan 
    ketentuan guna memenuhi kebutuhan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam APBN. Direktorat 
    Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin penggunaan uang hasil 
    pemungutan pajak.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan :     
        a.      PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh harus 
        disetorkan ke kas negara pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dan harus 
        dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.     
        b.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh bendaharawan tim Task Force propinsi Daerah 
        Istimewa Aceh harus disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan 
        Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.     
        c.      Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mempertimbangkan permohonan Satgaskorpensus 
        Daerah Istimewa Aceh untuk menggunakan dana PPh dan PPN yang telah dipungut oleh 
        bendaharawan Tim Task Force untuk melanjutkan kegiatan/program bantuan kemanusiaan 
        dan rehabilitasi sarana dan prasarana umum di Aceh, karena tidak mempunyai kewenangan 
        untuk itu.     

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Direktur Pajak Penghasilan.
4.      Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
peraturan/0tkbpera/6595f3201568e5db6f3cac0a73bff243.txt · Last modified: (external edit)