peraturan:0tkbpera:658bbbdef9415ba5e2ff857f1146ba6e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 491/PJ.531/1997
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata
digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.
2. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994, pada dasarnya mengatur
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas penyerahannya sebagian terutang
PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, harus
menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan rumus sebagai berikut :
a. Untuk barang modal :
Peredaran yang tidak terutang PPN Pajak Masukan yang telah dikreditkan
---------------------------------------- X --------------------------------------------
Seluruh peredaran Masa manfaat barang modal
Masa manfaat Barang Modal ditentukan :
- untuk bangunan : 10 tahun
- untuk Barang Modal lainnya : 5 tahun
b. Untuk bukan barang modal :
Peredaran yang tidak terutang PPN
---------------------------------------- X Pajak Masukan yang telah dikreditkan
Seluruh peredaran
3. Dari surat Saudara dapat diketahui :
3.1. Dalam masa kontruksi Pajak Masukan yang telah dibayar,
a. Pajak Masukan yang nyata-nyata untuk pembangunan hotel.
antara lain : disain interior, management fee.
b. Pajak Masukan untuk hotel dan office yang tidak dapat dipisahkan.
antara lain : penyelidikan tanah, AMDAL, konsultan arsitektur, quantity surveyor,
kontraktor pemborong pembangunan gedung.
c. Pajak Masukan untuk kantor (administrasi dan umum).
antara lain : sewa kantor, honor akuntan, pembelian alat-alat kantor.
3.2. Pajak Masukan untuk huruf b dan c di atas, telah dikreditkan mulai tahun 1992 sampai
dengan tahun 1996, karena belum ada penjualan (omzet).
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta surat Saudara pada butir 3 di atas, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata untuk gedung hotel, tidak dapat
dikreditkan.
4.2. Pada setiap akhir tahun setelah adanya penjualan baik untuk hotel dan perkantoran, maka
Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan (atas usaha hotel) harus dihitung kembali
(dikoreksi) dengan mempergunakan rumus :
4.2.1. Untuk biaya pembangunan hotel :
Omzet Hotel Pajak Masukan yang telah dikreditkan
----------------- X --------------------------------------------
Seluruh Omzet 10
4.2.2. Untuk biaya administrasi dan umum :
Omzet Hotel
----------------- X Pajak Masukan yang telah dikreditkan
Seluruh Omzet
4.3. Bila hotel telah beroperasi, omzet atas hotel tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN/Formulir
1195, sesuai Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN kode B.2. Penyerahan yang tidak
terutang PPN (baik untuk kode B.2.1., B.2.2., dan B.2.3.).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/658bbbdef9415ba5e2ff857f1146ba6e.txt · Last modified: by 127.0.0.1