User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:658bbbdef9415ba5e2ff857f1146ba6e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 491/PJ.531/1997

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata 
    digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.

2.  Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994, pada dasarnya mengatur
    bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas penyerahannya sebagian terutang 
    PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, harus 
    menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan rumus sebagai berikut :

    a.  Untuk barang modal :

        Peredaran yang tidak terutang PPN       Pajak Masukan yang telah dikreditkan
        ----------------------------------------    X   --------------------------------------------
            Seluruh peredaran                  Masa manfaat barang modal

        Masa manfaat Barang Modal ditentukan    :
        -   untuk bangunan          :   10 tahun
        -   untuk Barang Modal lainnya  :   5 tahun

    b.  Untuk bukan barang modal :

        Peredaran yang tidak terutang PPN       
        ----------------------------------------    X   Pajak Masukan yang telah dikreditkan
            Seluruh peredaran

3.  Dari surat Saudara dapat diketahui :

    3.1.    Dalam masa kontruksi Pajak Masukan yang telah dibayar,
        a.  Pajak Masukan yang nyata-nyata untuk pembangunan hotel.
            antara lain : disain interior, management fee.
        b.  Pajak Masukan untuk hotel dan office yang tidak dapat dipisahkan.
            antara lain : penyelidikan tanah, AMDAL, konsultan arsitektur, quantity surveyor, 
            kontraktor pemborong pembangunan gedung.
        c.  Pajak Masukan untuk kantor (administrasi dan umum).
            antara lain : sewa kantor, honor akuntan, pembelian alat-alat kantor.

    3.2.    Pajak Masukan untuk huruf b dan c di atas, telah dikreditkan mulai tahun 1992 sampai 
        dengan tahun 1996, karena belum ada penjualan (omzet).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta surat Saudara pada butir 3 di atas, dengan ini
    diberikan penegasan sebagai berikut :

    4.1.    Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata untuk gedung hotel, tidak dapat 
        dikreditkan.

    4.2.    Pada setiap akhir tahun setelah adanya penjualan baik untuk hotel dan perkantoran, maka
        Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan (atas usaha hotel) harus dihitung kembali 
        (dikoreksi) dengan mempergunakan rumus :

        4.2.1.  Untuk biaya pembangunan hotel :

              Omzet Hotel       Pajak Masukan yang telah dikreditkan
            -----------------       X   --------------------------------------------
            Seluruh Omzet               10

        4.2.2.  Untuk biaya administrasi dan umum :

              Omzet Hotel       
            -----------------     X Pajak Masukan yang telah dikreditkan
            Seluruh Omzet   
        
    4.3.    Bila hotel telah beroperasi, omzet atas hotel tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN/Formulir 
        1195, sesuai Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN kode B.2. Penyerahan yang tidak 
        terutang PPN (baik untuk kode B.2.1., B.2.2., dan B.2.3.).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/658bbbdef9415ba5e2ff857f1146ba6e.txt · Last modified: (external edit)