peraturan:0tkbpera:65684369725be7c63a49221213a928e6
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 7 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN
            PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa meningkatkan kinerja pemerintahan di bidang keuangan negara, diperlukan percepatan 
    reformasi kebijakan dan pelayanan pajak dan bea cukai;
b.  bahwa untuk maksud tersebut dibutuhkan tim khusus yang bertugas membantu Menteri Keuangan
    untuk mengarahkan dan lebih melancarkan pelaksanaan peningkatan kinerja tersebut;
c.  bahwa agar tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud dengan baik dipandang perlu
    menempatkan tenaga yang memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan yang dibutuhkan Menteri
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 128,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
6.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
8.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4048);
9.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3686);
10. Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
12. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA 
DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI.


                        Pasal 1

(1) Menempatkan 2 (dua) tenaga pada Menteri Keuangan untuk memimpin Tim Prakarsa dan Pengarahan
    Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai yang dibentuk oleh Menteri Keuangan,
    untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.
(2) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1.  Sdr. Marsilam Simandjuntak;
    2.  Sdr. Mar'ie Muhammad.


                        Pasal 2

Kedudukan, tugas, dan fungsi tenaga dalam Tim ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Penempatan dalam Tim tidak mengurangi pemenuhan tugas lain yang sewaktu-waktu diberikan oleh Presiden.


                        Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada anggaran
Departemen Keuangan.


                        Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/0tkbpera/65684369725be7c63a49221213a928e6.txt · Last modified: (external edit)