peraturan:0tkbpera:6562a2c4889bc3e203ab869723a40f7e
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/KMK.04/2004
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah
mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/
atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan
Pabean diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir m sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
b. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain
Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
e. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
g. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
h. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
i. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
j. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
k. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0);
l. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau
Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut
(BC 2.4);
m. Pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)."
2. Mengubah Lampiran VIII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan
Menteri Keuangan ini.
3. Menambahkan Lampiran baru, sebagai Lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor
101/KMK.05/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penggunaan Pemberitahuan Pabean
BC 2.3 sebagaimana diatur dalam:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
dalam hal belum dilakukan perubahan, sepanjang berkaitan dengan pengeluaran barang dari Tempat
Penimbunan Berikat berlaku Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal III
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/6562a2c4889bc3e203ab869723a40f7e.txt · Last modified: by 127.0.0.1