peraturan:0tkbpera:653cd6f9efefe6d273e2c116d2a6b765
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 89/PJ.312/1996
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH PT XYZ ATAS PEMBAYARAN KEPADA PT ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat di
atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT ABC membuat perjanjian dengan PT XYZ untuk
melakukan pekerjaan yang meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan pengadaan
equipment/material (Equipment Supply) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar US $ 5,451,407,00
(Lump Sum Contract). Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PT ABC adalah sampai dengan
Mechanical Completion of The Plant.
Saudara mohon penegasan, berapa besar (%) PPh Pasal 23 yang harus dikenakan pada PT ABC.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas
penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan
jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 antara lain diatur bahwa
besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan
ditentukan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
4. Mengingat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC merupakan satu paket pekerjaan yang
meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan Equipment/Material Supply serta
Mechanical Completion of The Plant, maka jasa yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam
pengertian jasa pemborong. Oleh karena itu, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC
terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x jumlah bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/653cd6f9efefe6d273e2c116d2a6b765.txt · Last modified: by 127.0.0.1