User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6534a8436e907efb0ced99edd8d02435
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 895/PJ.53/2004

                             TENTANG

        RESTITUSI PPN ATAS JASA ROAMING OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 20 Desember 2003 hal Refund of  VAT Requested By 
Our Cellular Network, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Klien Saudara PT ABC meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas jasa roaming 
        yang telah dikenakan kepada PT XYZ Australia sebesar US$ 209,282.85 karena negaranya
        menganut zero-rates international roaming. Dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah
        sebagai berikut:
        1). Invoice asli atas penagihan jasa roaming yang PPNnya minta dikembalikan (atas
            invoice tersebut Saudara minta agar dikembalikan ke kantor klien Saudara atau
            kantor Saudara);
        2). Surat Kuasa dan klien Saudara;
        3). Certificate of Business (terdaftar untuk dikenakan PPN dinegaranya).
    b.  Berdasarkan the European Economic Community menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai
        atas jasa roaming hanya dikenakan di negara pengguna jasa roaming;
    c.  Berdasarkan Article 9(e) dari The 6th Council Directive of The European Communities
        menyatakan bahwa ada 15 negara yang mengecualikan jasa roaming dari pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai.
    d.  Saudara berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa roaming kepada
        pengguna jasa dari PT DEF, PT GHI dan yang lainnya telah konsisten dengan The EC 6th
        Directive, Article 9 (e), namun terhadap pengguna jasa roaming non Indonesia yang tengah
        berada di Indonesia yang dikenakan oleh PT DEF, PT GHI dan yang lainnya seharusnya
        dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tersebut karena pengguna 
        jasa roaming non Indonesia yang tengah berada di Indonesia tersebut akan dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai dua kali.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasannya
        diuraikan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
        berikut :
        1). jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        2). penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        3). penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4A ayat (3), bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
        namun jasa roaming tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    diberikan penegasan bahwa atas jasa roaming yang dimanfaatkan konsumen XYZ di Indonesia
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa
    roaming oleh PT DEF, PT GHI dan yang lainnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
    berlaku di Indonesia sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut dengan
    menyesal tidak dapat dikembalikan ke PT XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal.

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Direktur PPN dan PTLL;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6534a8436e907efb0ced99edd8d02435.txt · Last modified: (external edit)