peraturan:0tkbpera:6534a8436e907efb0ced99edd8d02435
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 895/PJ.53/2004 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS JASA ROAMING OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 20 Desember 2003 hal Refund of VAT Requested By Our Cellular Network, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Klien Saudara PT ABC meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas jasa roaming yang telah dikenakan kepada PT XYZ Australia sebesar US$ 209,282.85 karena negaranya menganut zero-rates international roaming. Dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut: 1). Invoice asli atas penagihan jasa roaming yang PPNnya minta dikembalikan (atas invoice tersebut Saudara minta agar dikembalikan ke kantor klien Saudara atau kantor Saudara); 2). Surat Kuasa dan klien Saudara; 3). Certificate of Business (terdaftar untuk dikenakan PPN dinegaranya). b. Berdasarkan the European Economic Community menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas jasa roaming hanya dikenakan di negara pengguna jasa roaming; c. Berdasarkan Article 9(e) dari The 6th Council Directive of The European Communities menyatakan bahwa ada 15 negara yang mengecualikan jasa roaming dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Saudara berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa roaming kepada pengguna jasa dari PT DEF, PT GHI dan yang lainnya telah konsisten dengan The EC 6th Directive, Article 9 (e), namun terhadap pengguna jasa roaming non Indonesia yang tengah berada di Indonesia yang dikenakan oleh PT DEF, PT GHI dan yang lainnya seharusnya dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tersebut karena pengguna jasa roaming non Indonesia yang tengah berada di Indonesia tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dua kali. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1). jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2). penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3). penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 4A ayat (3), bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun jasa roaming tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa roaming yang dimanfaatkan konsumen XYZ di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa roaming oleh PT DEF, PT GHI dan yang lainnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut dengan menyesal tidak dapat dikembalikan ke PT XYZ. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal. ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/6534a8436e907efb0ced99edd8d02435.txt · Last modified: (external edit)