peraturan:0tkbpera:6531b32f8d02fece98ff36a64a7c8260
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Oktober 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.54/1988
TENTANG
PENYELESAIAN ATAS LP2 SPT PPh 1986 LEBIH BAYAR KELOMPOK A WP PENANAMAN MODAL
(SERI PEMERIKSAAN - 47)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana Saudara ketahui, Kantor PDIP telah menerbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan atas
SPT PPh 1986 Lebih Bayar dengan skor 500.
2. Dari sejumlah LP2 yang telah dikirim ke Kantor-Kantor Inspeksi Pajak ternyata ada beberapa LP2 SPT
PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A WP Penanaman Modal yang mendapat Skor 500 dan terlanjur
dikirim ke Kantor Inspeksi Pajak untuk keperluan pemeriksaan dalam rangka restitusi.
3. Pemberian skor 500 untuk Lebih Bayar Kelompok A ini terjadi disebabkan secara teknis komputer
tidak dapat melakukan identifikasi Wajib Pajak Penanaman Modal, khususnya Wajib Pajak
Penanaman Modal Dalam Negeri yang terdaftar di Inspeksi Pajak di luar Jakarta (belum ada kode
khusus untuk itu dalam SPT PPh 1986).
Untuk mengatasi hal ini maka diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
a. Terhadap LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal yang tergolong
dalam Kelas Pemeriksaan 9 tetap dilaksanakan pemeriksaannya, dengan catatan pemeriksaan
dilakukan tidak dalam rangka restitusi pajak, melainkan dalam rangka pemeriksaan rutin otomatis
(WP potensial).
b. Terhadap LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal yang tergolong
dalam Kelas Pemeriksa 1 sampai dengan 8 agar segera dikirim ke Tim Penyaring dan Penelaah untuk
diproses sesuai dengan prosedur penyaringan dan penelaahan (Seri Pemeriksaan - 18).
c. Dengan demikian pemeriksaan SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal
selain Kelas Pemeriksaan 9, dikategorikan sebagai pemeriksa rutin biasa (bukan pemeriksaan
otomatis).
Surat Edaran ini sekaligus menjawab surat Kepala Inspeksi Pajak Penanaman Modal Asing yang ditujukan
kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah tertanggal 23 Juni 1988 No.
S-1713/WPJ.10/KI.1207/1988, khususnya yang berkenaan dengan Wajib Pajak Lebih Bayar 1986 Kelompok A
yang mempunyai skor 500 (butir 1 huruf b).
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
Ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/6531b32f8d02fece98ff36a64a7c8260.txt · Last modified: by 127.0.0.1