peraturan:0tkbpera:652b724608ede9a918d6bc059f9579d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ./2007
TENTANG
PENCANTUMAN KODE KPPBB/KPP PRATAMA DALAM SURAT
SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SSPBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan implemantasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam rangka pencatatan informasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan per KPPBB/KPP
Pratama melalui MPN, diperlukan Kode KPPBB/KPP Pratama sebagaimana tercantum dalam formulir
Surat Setoran PBB (SSPBB) yang diserahkan oleh Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) ke Bank
Persepsi.
2. Untuk akurasi informasi tersebut, KPPBB/KPP Pratama agar memberitahukan dan menegaskan
kembali kepada TP PBB Non Elektronik yang menjadi mitra kerjanya agar mencantumkan Kode
KPPBB/KPP Pratama dalam lembar SSPBB secara benar pada saat melakukan pelimpahan penerimaan
PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan ke Bank Persepsi.
3. Dalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan kantor dalam rangka modernisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi juga perubahan wilayah kerja, Kepala Kanwil DJP agar
memerintahkan kepada tiap-tiap KPP Pratama baru untuk memberitahukan kepada TP-PBB mitra kerja
KPPBB lama perihal Kode dan Nama KPP Pratama baru yang akan menjadi mitra kerja mereka untuk
memudahkan koordinasi dan pelaporan penerimaan PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
2. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
peraturan/0tkbpera/652b724608ede9a918d6bc059f9579d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1