peraturan:0tkbpera:6528f3f143a1db743a30a3c4443d35c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 967/PJ.52/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN BARANG YANG PENYERAHANNYA DILAKUKAN
DI LUAR DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang berupa filter.
Barang tersebut berasal dari perusahaan afiliasi yang berada di luar negeri yaitu XYZ
Malaysia. Barang dijual kepada pelanggan baik yang berada di dalam daerah pabean maupun
luar daerah pabean Indonesia;
b. Penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan dengan cara sebagai berikut (skema dan
foto copy dokumen pembelian/penjualan terlampir):
1) Penyerahan barang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia:
- Pelanggan menyampaikan purchase order kepada PT. ABC;
- PT. ABC membuat pesanan kepada XYZ di luar negeri. XYZ mengirimkan
barang yang dipesan kepada PT. ABC disertai dengan invoice;
- PT. ABC mengirim barang yang dipesan kepada pelanggan disertai dengan
faktur penjualan dan faktur pajak;
- Pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut dan PT. ABC
melakukan pembayaran kepada XYZ.
2) Penyerahan dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia:
- PT. ABC melakukan transaksi dengan pelanggan di Indonesia;
- PT. ABC memberi instruksi kepada XYZ agar barang dikirim langsung ke
afiliasi pelanggan yang berada di luar daerah pabean Indonesia atau ke
forwarder di luar negeri sesuai dengan permintaan pelanggan (tidak terjadi
penyerahan barang di dalam daerah pabean Indonesia);
- PT. ABC menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pengiriman barang
yang dilakukan oleh XYZ. PT. ABC membuat faktur penjualan dan
membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan;
- PT. ABC membayar kepada XYZ atas barang yang dikirim langsung kepada
afiliasi pelanggan atau forwarder di luar negeri. Atas transaksi tersebut,
PT. ABC membukukannya sebagai pembelian;
c. PT. ABC berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN, atas transaksi
tersebut di atas tidak terutang PPN dengan alasan tidak ada penyerahan BKP di dalam daerah
pabean dan tidak ada impor BKP.
d. Sehubungan dengan hal-hal di atas, PT. ABC memohon penegasan apakah pendapat tersebut
dapat dibenarkan.
2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas:
- huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
- huruf b, impor Barang Kena Pajak.
3. Memori Penjelasan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang PPN mengatur bahwa penyerahan barang
yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN
Atas Jasa Perdagangan, mengatur bahwa:
a. Butir 1, Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau
badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang
pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan
dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun
jasa mencarikan penjual.
b. Butir 2, Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat
berada di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa
perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1) Butir 2.1., Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal:
a. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa
perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
b. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa
perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
c. Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual
barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di
dalam Daerah Pabean;
d. Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli
barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di
dalam Daerah Pabean;
e. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah
Pabean, sedang pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam
Daerah Pabean;
f. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah
Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada
di dalam Daerah Pabean;
2) Butir 2.2., Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
a. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah
Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada
di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai
BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung
oleh penjual barang tersebut kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;
b. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah
Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada
di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai
BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung
oleh penjual barang tersebut kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;
c. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual selaku penerima jasa perdagangan
berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam
Daerah Pabean;
d. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa
perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada
di dalam Daerah Pabean;
3) Butir 3, Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir
2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian
jasa tersebut dibayarkan langsung oleh Pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya
di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah
Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa:
a. atas transaksi perdagangan dimana penyerahan barang dilakukan di dalam Daerah Pabean
Indonesia oleh PT. ABC tetap terutang PPN;
b. atas transaksi perdagangan dimana penyerahan barang dilakukan di luar Daerah Pabean
Indonesia oleh PT. ABC di atas tidak terutang PPN. Namun atas penyerahan jasa perdagangan
yang dilakukan oleh PT. ABC terutang PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar imbalan yang diterima PT. ABC yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas
penyerahan BKP tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6528f3f143a1db743a30a3c4443d35c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1