peraturan:0tkbpera:65173795697c8229dd202ad94e821bab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1488/PJ.531/1996 TENTANG FAKTUR PAJAK ATAS PESAWAT TELEPON SELULAR YANG DIAKTIFKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 (fotokopi terlampir) perihal pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir 5.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 tanggal 14 Mei 1996, Faktur Pajak atas pesawat telepon selular yang telah diaktifkan harus diberi cap "Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon". 2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam hal PT. Satelindo belum melaksanakan ketentuan tersebut, kami minta agar Saudara sebagai perusahaan operator telepon selular, membubuhkan cap "Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon" setiap mengaktifkan pesawat telepon selular. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/65173795697c8229dd202ad94e821bab.txt · Last modified: (external edit)