User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:65173795697c8229dd202ad94e821bab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1488/PJ.531/1996

                            TENTANG

          FAKTUR PAJAK ATAS PESAWAT TELEPON SELULAR YANG DIAKTIFKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 (fotokopi terlampir) perihal 
pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 yang tembusannya disampaikan kepada 
kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 5.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 tanggal 14 Mei 1996, 
    Faktur Pajak atas pesawat telepon selular yang telah diaktifkan harus diberi cap "Faktur Pajak telah 
    digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon".

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam hal PT. Satelindo belum melaksanakan ketentuan 
    tersebut, kami minta agar Saudara sebagai perusahaan operator telepon selular, membubuhkan cap 
    "Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon" setiap mengaktifkan pesawat 
    telepon selular.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/65173795697c8229dd202ad94e821bab.txt · Last modified: (external edit)