peraturan:0tkbpera:65173795697c8229dd202ad94e821bab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juni 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1488/PJ.531/1996
TENTANG
FAKTUR PAJAK ATAS PESAWAT TELEPON SELULAR YANG DIAKTIFKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 (fotokopi terlampir) perihal
pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 yang tembusannya disampaikan kepada
kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan butir 5.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 tanggal 14 Mei 1996,
Faktur Pajak atas pesawat telepon selular yang telah diaktifkan harus diberi cap "Faktur Pajak telah
digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon".
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam hal PT. Satelindo belum melaksanakan ketentuan
tersebut, kami minta agar Saudara sebagai perusahaan operator telepon selular, membubuhkan cap
"Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon" setiap mengaktifkan pesawat
telepon selular.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/65173795697c8229dd202ad94e821bab.txt · Last modified: by 127.0.0.1