peraturan:0tkbpera:64ff7983a47d331b13a81156e2f4d29d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 524/PJ.531/1998 TENTANG PENJELASAN TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. 3716/FL/98 tanggal 22 Januari 1998, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI kepada orang/badan di luar Daerah Pabean RI (wajib pajak luar negeri) tidak terutang PPN, apabila jasa yang diserahkan secara fisik dilaksanakan dan dimanfaatkan di luar negeri (luar Daerah Pabean RI). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa penyerahan jasa yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean RI oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada orang/badan di luar negeri tetap terutang PPN. Saudara dapat membuat Faktur Pajak Sederhana untuk kepentingan tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/64ff7983a47d331b13a81156e2f4d29d.txt · Last modified: (external edit)