User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:64ff7983a47d331b13a81156e2f4d29d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 524/PJ.531/1998

                            TENTANG

            PENJELASAN TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. 3716/FL/98 tanggal 22 Januari 1998, perihal seperti tertera pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 6 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena 
    Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI kepada orang/badan di luar Daerah 
    Pabean RI (wajib pajak luar negeri) tidak terutang PPN, apabila jasa yang diserahkan secara fisik 
    dilaksanakan dan dimanfaatkan di luar negeri (luar Daerah Pabean RI).

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa penyerahan jasa yang    
    secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean RI oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada 
    orang/badan di luar negeri tetap terutang PPN. Saudara dapat membuat Faktur Pajak Sederhana 
    untuk kepentingan tersebut.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/64ff7983a47d331b13a81156e2f4d29d.txt · Last modified: (external edit)