peraturan:0tkbpera:64f07f012a35c83d7c556ba0b69ef64e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1282/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH AGEN TUNGGAL KEPADA BADAN PEMUNGUT EX KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. PT. XYZ sebagai Pabrikan peralatan pengeboran minyak dan gas bumi dan PT. ABC sebagai agen tunggal dari PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban untuk mengenakan PPN atas setiap penyerahan peralatan pengeboran minyak dan gas bumi kepada pihak manapun juga sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) dan 4) Undang-undang PPN 1984. 2. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak adalah Harga Jual sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984. Tidak adanya perbedaan Harga Jual dari PT. XYZ kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada pihak lainnya tidak berpengaruh atas mekanisme pembuatan Faktur Pajak, pengkreditan, pembayaran dan pelaporan PPN. PPN yang dikenakan oleh PT. XYZ menjadi Pajak Masukan bagi PT. ABC dan PPN yang dikenakan oleh PT. ABC kepada pembelinya menjadi Pajak Keluaran bagi PT. ABC. 3. Untuk kelancaran pelaksanaan PPN dan untuk mengatasi kesulitan Saudara dalam menyediakan dana pembayaran PPN karena pembelinya adalah PERTAMINA selaku Pemungut PPN/PPn. BM eks Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 bersama ini kami berikan penegasan dan petunjuk sebagai berikut : 3.1. Kekurangan setor PPN untuk Masa Pajak Januari 1989 s/d Februari 1990 sebesar Rp. 819.932.935,35 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan supaya Saudara setorkan ke Kas Negara dan bukti setorannya (SSP) segera Saudara sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Jakarta dengan surat pengantar sebagai kelengkapan dari masing-masing SPT Masa PPN yang bersangkutan. 3.2. Tanpa kelengkapan SSP seperti tersebut pada butir 3.1. di atas, SPT Masa PPN dianggap belum dimasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang PPN 1984. Akibatnya SPT Masa PPN tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.Namun demikian kami dapat menyetujui bila Kepala Pelayanan Pajak PMA mengeluarkan konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.558.686.355,35 - Rp. 819.932.935,30 = Rp. 738.753.420,05 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu agar permintaan restitusi PT. ABC dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 3.3. Kelebihan pembayaran PPN yang diminta restitusi oleh PT. ABC untuk Masa Pajak Januari s/d Nopember 1989 sebesar Rp. 1.558.686.355,35 akan diproses dalam 2 (dua) tahap oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu sesuai dengan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak PMA. 3.4. Untuk Masa Pajak bulan Maret s/d Juli 1990 pelaksanaan hak dan kewajiban PPN supaya dilakukan sesuai penjelasan, penegasan dan petunjuk tersebut pada butir 1 s/d 3.3. di atas. 3.5. Untuk Masa Pajak bulan Agustus 1990 dan seterusnya kami dapat menyetujui pembuatan Faktur Pajak oleh PT. XYZ untuk penyerahan produksinya kepada PERTAMINA via PT. ABC dengan mencantumkan pada kolom nama pembeli. PT. ABC QQ. PERTAMINA/PSC, NPWP dan identitas selengkapnya, sehingga SSP dibuat oleh Bendaharawan PERTAMINA/PSC untuk dan atas nama PT. XYZ dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kontrak antara PT. ABC dengan PERTAMINA/PSC supaya disampaikan copynya kepada KPP PMA dan KPP Jakarta Selatan Satu; b. PT. ABC mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas penyerahan jasa keagenannya sebesar 10% dari komisi dan menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. c. PT. ABC tidak mempunyai Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ dan dengan sendirinya tidak berhak untuk meminta restitusi Pajak Masukan yang berasal dari transaksi dengan PT. XYZ. d. PT. XYZ dapat meminta restitusi apabila PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar lebih besar dari PPN (Pajak Keluaran) yang dipungut dalam suatu Masa Pajak. Karena PT. XYZ menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pemungut PPN ex Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, maka PPN (Pajak Keluaran) yang terutang atas penyerahan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut PPN/PPn BM untuk dan atas nama PT. XYZ, sehingga dalam pengisian SPT Masa PT. XYZ hanya mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada bukan pemungut PPN/PPn BM. 4. Atas keterlambatan pembayaran PPN seperti tersebut pada butir 3.1. dikenakan denda administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP. 5. Keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN eks Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/64f07f012a35c83d7c556ba0b69ef64e.txt · Last modified: (external edit)