peraturan:0tkbpera:64f07f012a35c83d7c556ba0b69ef64e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         6 Oktober 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1282/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH AGEN TUNGGAL KEPADA BADAN PEMUNGUT 
                EX KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  PT. XYZ sebagai Pabrikan peralatan pengeboran minyak dan gas bumi dan PT. ABC sebagai agen
    tunggal dari PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban untuk mengenakan PPN atas 
    setiap penyerahan peralatan pengeboran minyak dan gas bumi kepada pihak manapun juga sesuai 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) dan 4) Undang-undang 
    PPN 1984.

2.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak adalah Harga Jual sesuai ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984.
    Tidak adanya perbedaan Harga Jual dari PT. XYZ kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada pihak 
    lainnya tidak berpengaruh atas mekanisme pembuatan Faktur Pajak, pengkreditan, pembayaran 
    dan pelaporan PPN. PPN yang dikenakan oleh PT. XYZ menjadi Pajak Masukan bagi PT. ABC dan PPN 
    yang dikenakan oleh PT. ABC kepada pembelinya menjadi Pajak Keluaran bagi PT. ABC.

3.  Untuk kelancaran pelaksanaan PPN dan untuk mengatasi kesulitan Saudara dalam menyediakan dana 
    pembayaran PPN karena pembelinya adalah PERTAMINA selaku Pemungut PPN/PPn. BM eks Keputusan 
    Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 bersama ini kami berikan penegasan dan petunjuk sebagai berikut :
    3.1.    Kekurangan setor PPN untuk Masa Pajak Januari 1989 s/d Februari 1990 sebesar 
        Rp. 819.932.935,35 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan supaya 
        Saudara setorkan ke Kas Negara dan bukti setorannya (SSP) segera Saudara sampaikan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Jakarta dengan surat pengantar sebagai kelengkapan dari 
        masing-masing SPT Masa PPN yang bersangkutan.

    3.2.    Tanpa kelengkapan SSP seperti tersebut pada butir 3.1. di atas, SPT Masa PPN dianggap 
        belum dimasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 15 Undang-undang PPN 1984. Akibatnya SPT Masa PPN tersebut tidak dapat 
        digunakan sebagai dasar konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.Namun demikian kami 
        dapat menyetujui bila Kepala Pelayanan Pajak PMA mengeluarkan konfirmasi Pajak Masukan 
        sebesar Rp. 1.558.686.355,35 - Rp. 819.932.935,30 = Rp. 738.753.420,05 kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu agar permintaan restitusi PT. ABC dapat 
        diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    3.3.    Kelebihan pembayaran PPN yang diminta restitusi oleh PT. ABC untuk Masa Pajak Januari s/d 
        Nopember 1989 sebesar Rp. 1.558.686.355,35 akan diproses dalam 2 (dua) tahap oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu sesuai dengan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak 
        PMA.

    3.4.    Untuk Masa Pajak bulan Maret s/d Juli 1990 pelaksanaan hak dan kewajiban PPN supaya 
        dilakukan sesuai penjelasan, penegasan dan petunjuk tersebut pada butir 1 s/d 3.3. di atas.

    3.5.    Untuk Masa Pajak bulan Agustus 1990 dan seterusnya kami dapat menyetujui pembuatan 
        Faktur Pajak oleh PT. XYZ untuk penyerahan produksinya kepada PERTAMINA via PT. ABC 
        dengan mencantumkan pada kolom nama pembeli. PT. ABC QQ. PERTAMINA/PSC, NPWP dan 
        identitas selengkapnya, sehingga SSP dibuat oleh Bendaharawan PERTAMINA/PSC untuk dan 
        atas nama PT. XYZ dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Kontrak antara PT. ABC dengan PERTAMINA/PSC supaya disampaikan copynya 
            kepada KPP PMA dan KPP Jakarta Selatan Satu;
        b.  PT. ABC mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas 
            penyerahan jasa keagenannya sebesar 10% dari komisi dan menyetorkan ke Kas 
            Negara serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
        c.  PT. ABC tidak mempunyai Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ dan dengan sendirinya 
            tidak berhak untuk meminta restitusi Pajak Masukan yang berasal     dari transaksi 
            dengan PT. XYZ.
        d.  PT. XYZ dapat meminta restitusi apabila PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar 
            lebih besar dari PPN (Pajak Keluaran) yang dipungut dalam suatu Masa Pajak. Karena 
            PT. XYZ menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pemungut PPN ex Keputusan 
            Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, maka PPN (Pajak Keluaran) yang terutang atas 
            penyerahan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut PPN/PPn BM 
            untuk dan atas nama PT. XYZ, sehingga dalam pengisian SPT Masa PT. XYZ hanya 
            mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada bukan pemungut PPN/PPn BM.

4.  Atas keterlambatan pembayaran PPN seperti tersebut pada butir 3.1. dikenakan denda administrasi 
    berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP.

5.  Keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan 
    Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN eks Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 
    1988 akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuai ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/64f07f012a35c83d7c556ba0b69ef64e.txt · Last modified: (external edit)