peraturan:0tkbpera:64eec0c3fb6b12c43f51ec9e9c773fed
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2313/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN TRAINING DI BIDANG PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan jasa yang terutang pajak harus
memenuhi syarat, yaitu bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan
dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
2. Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jis. Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN,
antara lain meliputi :
a. Jasa di bidang pendidikan, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
b. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi : jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja
sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut, dan jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan
penegasan bahwa jasa penyelenggaraan training di bidang perbankan tidak termasuk dalam jenis jasa
yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun oleh karena jasa tersebut dilakukan tidak dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan klien Saudara, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/64eec0c3fb6b12c43f51ec9e9c773fed.txt · Last modified: by 127.0.0.1