peraturan:0tkbpera:64dcf3c521a00dbb4d2a10a27a95a9d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 133/PJ.332/1999 TENTANG KENAIKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1999 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima pertanyaan sehubungan dengan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor. Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) diatur bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PDRD diatur bahwa jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor termasuk Pajak Daerah Tingkat I, bukan merupakan Pajak Pemerintah Pusat. Dengan demikian untuk menjawab permasalahan yang Saudara ajukan bukan merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak, melainkan wewenang Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/64dcf3c521a00dbb4d2a10a27a95a9d8.txt · Last modified: (external edit)