peraturan:0tkbpera:64dafb11e52edd3cd840bf24e56ddce6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 181/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 03 Desember 2003 hal Penjelasan Angkutan Umum, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha barang industri, jasa angkutan, perdagangan semen, dan pertambangan. b. Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.53/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Saudara menanyakan: b.1. Apakah yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum di darat yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai? b.2. Apakah kendaraan truk Saudara bisa dikategorikan kendaraan angkutan umum yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi berwarna kuning dan telah mendapat izin usaha angkutan kendaraan bermotor umum? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 4A ayat (3) huruf I juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 4, bahwa jasa angkutan umum di jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek, termasuk jasa angkutan taksi. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah angkutan umum di jalan atau angkutan Kereta Api. d. Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa angkutan umum di jalan adalah penyerahan jasa angkutan jalan yang dilakukan dengan cara: d.1. ada perjanjian lisan atau tulisan; d.2. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan d.3. kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan pengusaha angkutan umum, dalam satu perjalanan (trip). e. Pasal 3 ayat (2), bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, antara lain mengatur: a. Pasal I, bahwa yang dimaksud Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api. d. Pasal 3 ayat (1), bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut: d.1. ada perjanjian lisan atau tulisan; d.2. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan; d.3. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu; d.4. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; d.5. dengan atau tanpa pengemudi. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-395/PJ/2003 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku. b. Pasal 2, bahwa ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan yang dilakukan oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek termasuk jasa angkutan taksi, sepanjang tidak memenuhi kriteria kumulatif sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas. b. Sepanjang kendaraan truk Saudara dipergunakan untuk melakukan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas dan jumlah penyerahan Saudara dalam setahun melampaui batasan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara wajib melaporkan kegiatan usaha Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/64dafb11e52edd3cd840bf24e56ddce6.txt · Last modified: by 127.0.0.1