peraturan:0tkbpera:64d52e08cc03e6090bc1ef30b73ccb85
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 32/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN HUTANG BUNGA PINJAMAN DAN
PEMBEBANAN RUGI KURS BAGI WAJIB PAJAK YANG PENGHASILANNYA TELAH DIKENAKAN FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 02 Juli 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah
dan bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final;
b. Dalam penyelesaian hutang dengan BPPN secara tunai ditentukan rate khusus dan diberikan
pembebasan hutang bunga sebesar 100%;
c. Saudara berpendapat penghasilan atas pembebasan hutang bunga dan kerugian selisih kurs
karena pencatatan pokok pinjaman, berkaitan dengan kegiatan mendapatkan penghasilan
yang telah dikenakan PPh final sehingga atas penghasilan tersebut tidak terutang Pajak
Penghasilan dan atas kerugian selisih kurs tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;
d. Saudara minta penegasan atas hal tersebut.
2. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya,
keuntungan karena pembebasan hutang termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak
Penghasilan.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan
tersebut, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek
Pajak Penghasilan, sedang kerugian selisih kurs dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengakuan
keuntungan dan kerugian selisih kurs tersebut didasarkan atas sistem pembukuan yang dianut oleh
Wajib Pajak secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan
kurs tetap, keuntungan atau kerugian selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan
mata uang asing tersebut.
Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau
kurs yang sebenarnya pada akhir tahun, pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs dilakukan
pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya pada
akhir tahun dan pada saat terjadinya realisasi.
4. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang
wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
5. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 Tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final
termasuk sebagai pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya
penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa:
a. Dalam mekanisme pengenaan PPh final sebagaimana yang tercermin pada penerapan tarif
efektif sebesar 10% (sepuluh persen), pada dasarnya secara normatif telah dilakukan
pembebanan biaya (bunga) dan pengakuan keuntungan/kerugian (selisih kurs) yang terkait
dengan kegiatan usaha yang atas penghasilannya (sewa bangunan) dikenakan PPh final.
Ketentuan yang tidak membolehkan pembebanan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final harus diartikan guna mencegah
pembebanan biaya dua kali (secara normatif dan secara nyata);
b. Dengan demikian dalam hal terjadi pembebasan utang bunga, sehubungan dengan
penyelesaian utang PT ABC kepada BPPN, maka pembebasan utang bunga tersebut
merupakan Objek Pajak Penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum
dan harus dilaporkan dalam SPT tahunan;
c. Atas laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/
perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang
diakui sebagai penghasilan/keuntungan atau biaya/kerugian berdasarkan ketentuan umum.
Demikian penegasan kami, harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/64d52e08cc03e6090bc1ef30b73ccb85.txt · Last modified: by 127.0.0.1