peraturan:0tkbpera:64d29f56aa43279ba07617b9724d5597
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1577/PJ.54/2000
TENTANG
PENGENAAN PPN 0% (NOL PERSEN) DIPERCEPAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 30 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pemeriksaan kinerja pada KPP Jakarta
Tanah Abang, Saudara mohon penegasan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997, khususnya menyangkut sanksi atas penyimpangan penggunaan fasilitas
pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat.
2. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), antara lain
mengatur sebagai berikut :
- Pasal 13 ayat (i) huruf a, bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat
terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar.
- Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh
perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan mengenai proses restitusinya diatur bahwa
apabila di dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak
(JKP) dan atau BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha
Kena Pajak (PKP) lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor BKP oleh
PKP PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas
penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri
kepada PKP PET tersebut.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.54/1996 Tanggal 9 Oktober 1996
menegaskan bahwa Kepala Pusat PDIP dapat mengusulkan kepada Depperindag untuk
mencabut status PET apabila PKP PET tidak patuh dan terdapat ketidakwajaran dalam melunasi
hutang pajaknya. Dalam hal Depperindag tidak memberikan tanggapan. Direktur PPN dan PTLL
dengan rekomendasi dari Kepala Pusat PDIP berwenang mencabut fasilitas PET.
3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir I. dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PKP PET yang
menerima penyerahan dari PKP lain di dalam negeri berupa JKP dan atau bahan baku dan atau
bahan pembantu dari BKP yang diekspor, sehingga apabila PKP PET membeli BKP berupa
barang jadi untuk dijual (barang dagangan) atau membeli BKP maupun memanfaatkan JKP
yang tidak ada hubungan dengan BKP yang diekspor maka tetap dikenakan PPN 10% (sepuluh
persen).
b. Apabila diketahui bahwa PKP PET tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai
ketentuan yang berlaku maka status PET nya dapat dicabut.
c. Apabila dari pemeriksaan terhadap PKP PET terbukti bahwa fasilitas pengenaan 0% (nol persen)
dipercepat diterapkan atas perolehan BKP dan atau JKP yang bukan merupakan bahan baku
dan atau bahan pembantu dari BKP yang diekspor maka pemeriksa harus membuat data serta
mengirimkan ke KPP dimana PKP penjual terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Tindakan
yang dapat diambil terhadap PKP penjual adalah dengan menerbitkan SKPKB sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a.
d. Sedangkan bagi PKP PET sebagai pembeli berdasarkan Pasal 33 UU KUP bertanggungjawab
tentang terhadap pelunasan SKPKB atas nama PKP Penjual sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/64d29f56aa43279ba07617b9724d5597.txt · Last modified: by 127.0.0.1