peraturan:0tkbpera:64c53a52cb3bd1a01c03a64db985c0cc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 1990 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 17/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

             SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 1989 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Penyerahan Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh beberapa Pabrik Seng PT. XYZ yang dalam hal 
    ini bertindak sebagai Distributor Tunggalnya, terutang PPN atas seluruh harga jual (bukan komisi) 
    seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf o Undang-undang PPN 1984.

2.      Atas penerimaan pembayaran uang muka dari pembeli yang Saudara nyatakan sebagai selisih antara 
    penjualan bulan itu (sesuai dengan laporan penjualan dari pihak pabrik/pengambil seng berdasar DO 
    yang Saudara terbitkan kepada para pembeli) dengan pembayaran yang Saudara Terima untuk bulan 
    itu, maka Faktur Pajaknya seharusnya dibuat pada saat pembayaran seperti yang diatur dalam Pasal 
    5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.

3.      Setelah mempertimbangkan hambatan yang Saudara hadapi bahwa Faktur Pajak baru dapat dibuat 
    pada akhir bulan penjualan yaitu setelah ada laporan dari Pabrik sebagaimana tersebut pada angka 2 
    di atas dengan alasan uang muka baru diketahui pada akhir bulan, maka kami dapat menyetujui 
    permohonan Saudara untuk membuat Faktur Pajak (standar) atas pembayaran uang muka dimaksud 
    selambat-lambatnya pada akhir bulan penjualan.

4.      Faktur Pajak Gabungan dapat Saudara buat sepanjang atas penyerahan Barang Kena Pajak (seng)nya 
    kepada pembeli yang sama dan dilakukan untuk Masa Pajak yang sama. Faktur Pajak Gabungan 
    tersebut hanya untuk sisa penjualan bulan itu (setelah dikurangi uang muka) dan dibuat 
    selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan itu (bulan dilakukan penyerahan Barang 
    Kena Pajak) seperti diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 25/PJ.3/1989 tanggal 
    20 Mei 1989. Daftar perincian penjualan selama satu bulan dilampirkan pada Faktur Pajak Gabungan 
    yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/64c53a52cb3bd1a01c03a64db985c0cc.txt · Last modified: (external edit)