peraturan:0tkbpera:64a7157cf3932bf74755aa3cf586f2ec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1645/PJ.53/1995
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan BKP/JKP dikreditkan dengan Pajak Keluaran ditempat PKP dikukuhkan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus
memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus
sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP.
2. Permasalahan yang Saudara kemukakan antara lain bahwa :
2.1. PT. XYZ yang terdaftar di KPP Jakarta Menteng dengan NPWP XXX dan NPKP XXX untuk
kantor pusat, sedangkan kantor cabang terdaftar di KPP Denpasar dengan NPWP XXX dan
NPPKP XXX.
2.2. Impor barang dilakukan dengan menggunakan NPWP kantor pusat, karena API diberikan atas
nama PT. XYZ di Jakarta, sedangkan barang diterima Kantor Cabang Denpasar. Pajak
Masukan atas impor BKP tersebut dikreditkan dengan Pajak Masukan PT. XYZ cabang
Denpasar.
2.3. Untuk pengkreditan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut di atas, untuk selanjutnya akan
memakai NPWP kantor pusat qq kantor cabang dengan alamat Jalan B Denpasar Barat,
dengan NPWP XXX.
3. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan tempat pengkreditan Pajak Masukan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk dan persetujuan untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut :
4.1. Untuk impor BKP yang dilakukan kantor pusat di Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang
Denpasar, maka identitas pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis
sebagai berikut :
"Kantor Pusat PT. XYZ
Alamat : 8 th floor suite 801
Jl. A
Jakarta 10350
NPWP : XXX
qq
Kantor Cabang PT. XYZ di Denpasar
Alamat : Jl. B
Denpasar Barat.
NPWP : XXX"
Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP
tersebut adalah PT. XYZ cabang Denpasar.
4.2. PPN/PPn BM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PT. XYZ cabang Denpasar,
dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Cabang Denpasar, sedangkan penyerahan
BKP/JKP dari kantor pusat ke kantor cabang atau sebaliknya merupakan penyerahan yang
terutang PPN.
5. Diminta agar Saudara memberitahukan secara tertulis dan menyampaikan surat ini kepada Kepala
KPP di tempat kantor cabang/unit kerja terdaftar/dikukuhkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/64a7157cf3932bf74755aa3cf586f2ec.txt · Last modified: by 127.0.0.1