peraturan:0tkbpera:64a08e5f1e6c39faeb90108c430eb120
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.9/1995
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan
beberapa hal mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994,
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya
SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B. Sebagai contoh : SKPLB (Pasal 17B) diterbitkan tanggal 5 April 1995,maka
SPMKP diterbitkan paling lambat tanggal 4 Mei 1995.
2. Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995
tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk STP dan surat ketetapan pajak atas Pph, PPN Barang dan
Jasa dan Ppn BM, maka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud pada
butir 1 berpedoman :
2.1. Apabila pada SKPLB PPh tercantum nomor atau tanggal permohonan, maka pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya
SKPLB tersebut;
2.2. Apabila pada SKPLB Pph tidak tercantum nomor atau tanggal permohonan, berarti belum ada
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dan oleh karenanya pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan;
2.3. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau Ppn BM dilakukan dalam jangka waktu satu
bulan sejak diterbitkannya SKPLB karena penerbitan SKPLB didasarkan pada permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 TAHUN 1994, yang tercantum pada SPT PPN atau permohonan pengembalian PPN /Ppn BM
yang tidak seharusnya terutang;
2.4 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menyangkut tahun pajak, bagian tahun
pajak, masa pajak 1994 dan sebelumnya supaya juga dilakukan dalam jangka waktu satu
bulan sejak diterbitkannya SKPLB sekalipun sebenarnya tetap berlaku ketentuan lama (Pasal
11 ayat (2) UU No. 6 TAHUN 1983) yaitu dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya
SKPLB.
3. Atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan adanya pembetulan/keberatan/putusan banding
atau pembayaran melebihi "Jumlah Yang Harus Dibayar" sebagaimana tercantum pada SKP, tetap
dibuat Penghitungan Lebih Bayar (KP.PDIP 5.29) tanpa menerbitkan SKPLB, dan selanjutnya
diterbitkan SKPKPP dan SPMKP;
4. Formulir-formulir berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dicantumkan dalam Buku II Pedoman Induk TUPRP 1994, tetap berlaku.
Demikian untuk diperhatikan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/64a08e5f1e6c39faeb90108c430eb120.txt · Last modified: by 127.0.0.1