User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:64714a86909d401f8feb83e8c2d94b23
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1251/PJ.51/2002

                             TENTANG

             PERMOHONAN BEBAS PPN 10% ATAS IMPOR BENIH PADI HIBRIDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 113/BP/XI/2002 tanggal 6 November 2002 hal Permohonan Bebas 
PPN 10% Atas Impor Benih Padi Hibrida, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT Bangun Pusaka melakukan impor benih padi hibrida. 
    b.  Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas impor benih padi hibrida sesuai 
        Pasal 1 angka 1 huruf d dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
        2001 atas impor benih padi tersebut. 
    c.  Bersama surat tersebut terlampir disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina 
        Produksi Tanaman Pangan Nomor Up.120.374.2.11.2002 yang memberikan izin untuk 
        memasukkan benih tanaman padi hibrida untuk PT Bangun Pusaka.

2.  Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambaha Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
    2002 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
    peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan, Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor benih padi hibrida yang 
    dilakukan oleh PT Bangun Pusaka dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum. 




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/64714a86909d401f8feb83e8c2d94b23.txt · Last modified: (external edit)