peraturan:0tkbpera:64714a86909d401f8feb83e8c2d94b23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1251/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN 10% ATAS IMPOR BENIH PADI HIBRIDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 113/BP/XI/2002 tanggal 6 November 2002 hal Permohonan Bebas PPN 10% Atas Impor Benih Padi Hibrida, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT Bangun Pusaka melakukan impor benih padi hibrida. b. Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas impor benih padi hibrida sesuai Pasal 1 angka 1 huruf d dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 atas impor benih padi tersebut. c. Bersama surat tersebut terlampir disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan Nomor Up.120.374.2.11.2002 yang memberikan izin untuk memasukkan benih tanaman padi hibrida untuk PT Bangun Pusaka. 2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambaha Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan, Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor benih padi hibrida yang dilakukan oleh PT Bangun Pusaka dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/64714a86909d401f8feb83e8c2d94b23.txt · Last modified: (external edit)