peraturan:0tkbpera:646e058fac455de8d1e52c4c49baac06
                                                     5 April 2007

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 06/BC/2007

                        TENTANG

   PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepabeanan terutama dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik 
barang, dengan ini disampaikan tata cara penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang sebagai berikut:

1.  Penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang dilakukan oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabeanan (bagi 
    Kantor Pelayanan yang telah menerapkan PDE Kepabeanan) atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 
    berdasarkan:
    a.  kesiapan Pejabat Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan
    b.  kesiapan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

2.  Penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang dilakukan sesuai urutan kesiapan Pejabat Pemeriksa Barang 
    untuk melakukan pemeriksaan fisik, dengan ketentuan:
    a.  Pejabat Pemeriksa Barang yang telah siap untuk melakukan pemeriksaan fisik menyatakan 
        "siap" dengan mengisikan nama dan menekan tombol/menu "siap" pada Aplikasi Pelayanan 
        Kepabeanan di ruang kerja (standby room) Pejabat Pemeriksa Barang;
    b.  Aplikasi Pelayanan Kepabeanan memberikan nomor urut kepada pemilik barang atau kuasanya 
        yang telah melaporkan bahwa barang telah siap untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan 
        menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean 
        kepada Pejabat Penerima Dokumen di loket penerimaan dokumen di ruang kerja (standby 
        room) Pejabat Pemeriksa Barang (sesuai urutan laporan kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan 
        fisik barang);
    c.  Aplikasi Pelayanan Kepabeanan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang yang telah "siap" sesuai 
        urutan;
    d.  Pejabat Pemeriksa Barang yang telah ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik, oleh Aplikasi 
        Pelayanan Kepabeanan dinyatakan "Sedang Bekerja";
    e.  Pejabat Pemeriksa Barang yang telah selesai melakukan pemeriksaan fisik harus segera 
        kembali ke ruang kerja (standby room) untuk melakukan perekaman Laporan Hasil 
        Pemeriksaan (LHP);
    f.  Setelah selesai melakukan perekaman LHP, Pejabat Pemeriksa Barang menyatakan "siap" 
        dengan tata cara sebagaimana huruf a di atas.
    g.  Aplikasi akan melakukan penunjukan kepada Pejabat Pemeriksa Barang yang bersangkutan 
        untuk melakukan pemeriksaan berikutnya.

3.  Pejabat Pemeriksa Barang yang meninggalkan ruang kerja (standby room) untuk kepentingan lain 
    selain pemeriksaan fisik barang dengan izin Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai atau karena telah 
    selesai Jam kerja, sebelum meninggalkan ruang kerja (standby room) tersebut mengisikan nama dan 
    menekan tombol/menu "tidak di tempat" pada Aplikasi Pelayanan Kepabeanan.

4.  Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melakukan pembinaan, evaluasi dan melaporkan secara berkala 
    kinerja Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mendasarkan pada beberapa aspek-aspek pemeriksaan yaitu:
    a.  Lama pemeriksaan fisik barang;
    b.  Kemampuan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dituangkan dalam 
        LHP (salah satu indikator yang dapat dipakai adalah seringnya LHP dikembalikan oleh PFPD 
        untuk dilakukan pemeriksaan ulang)
    c.  Keluhan importir/kuasanya/pengusaha TPS atas pemeriksaan fisik barang impor;
    d.  Kendala pemeriksaan fisik barang;
    e.  Keterangan lain yang dianggap perlu.

5.  Dalam hal Kantor Pelayanan telah menerapkan PDE Kepabeanan, namun aplikasi penunjukan 
    pemeriksa tidak siap/tersedia, penunjukan pemeriksa fisik barang dilakukan secara manual oleh 
    Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dengan tata cara penunjukan sebagaimana diatur pada butir 2
    dengan format penunjukan sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;

6.  Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 5 kepada 
    kepala Kantor Pelayanan setiap hari;

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :
1.  Sekretaris, Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji;
2.  Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
peraturan/0tkbpera/646e058fac455de8d1e52c4c49baac06.txt · Last modified: (external edit)