peraturan:0tkbpera:6463c88460bd63bbe256e495c63aa40b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.313/200 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut : a. Sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun buku 1996 pembukuan perusahaan Saudara atas transaksi dalam valuta asing mempergunakan nilai tukar pada akhir tahun sehingga rugi laba selisih kurs diakui pada saat realisasi maupun pada setiap akhir tahun buku. b. Pada tahun buku 1997 dan 1998 terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan yaitu pencatatan atas selisih kurs transaksi valuta asing hanya dilakukan atas selisih kurs yang terealisir saja. c. Atas pembukuan tahun 1997 dan 1998 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Namun atas kesalahan pencatatan tersebut tidak dilakukan koreksi oleh pemeriksa. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk menjaga konsistensi pembukuan, Saudara menanyakan : (i) Apakah SPT tahun 1997 dan 1998 dapat dibetulkan. (ii) Apakah untuk tahun buku 1999 dapat langsung mempergunakan sistem pembukuan sebagaimana telah dilakukan pada tahun buku 1996 dan sebelumnya. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 8 : Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b. Pasal 16 : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Pasal 28 ayat (7) : Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 4 ayat (1) huruf l beserta penjelasannya : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. Pengenaan pajak atas keuntungan selisih kurs tersebut dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. b. Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena selisih kurs mata uang asing. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan : a. Pencatatan atas transaksi dalam mata uang asing untuk tahun buku 1997 dan 1998 yang dilakukan hanya atas selisih kurs yang terealisir saja tidak sesuai dengan prinsip taat asas karena tidak sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut pada tahun pajak 1996 dan sebelumnya. b. Atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997 dan 1998 tidak dapat dilakukan pembetulan lagi karena telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. c. Agar prinsip taat asas tetap dilaksanakan, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak tahun 1997 dan 1998 sehubungan dengan adanya kekhilafan dalam melakukan pencatatan atas perkiraan mata uang asing sehingga terjadi tidak taat asas tersebut. d. Untuk tahun buku 1999 pembukuan atas transaksi dalam mata uang asing dapat langsung dilakukan sesuai dengan pembukuan tahun buku 1996 dan sebelumnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/6463c88460bd63bbe256e495c63aa40b.txt · Last modified: by 127.0.0.1