peraturan:0tkbpera:645e6bfdd05d1a69c5e47b20f0a91d46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1999
TENTANG
PERPANJANGAN PKS PENERIMAAN SETORAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 431/GEN/Dirop tanggal 22 Pebruari
1999 perihal tersebut pokok surat, khusus bagi KPPBB yang penyetoran PBB-nya menggunakan jasa Kantor
Pos disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT Pos Indonesia (Persero) bersepakat dengan Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan kerja sama
penerimaan setoran PBB sampai dengan 31 Maret 2000.
2. Sehubungan hal tersebut di atas, diminta kepada para kepala KP PBB untuk :
a. Mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat yang ditunjuk sebagai
Operasional V, Persepsi dan atau Tempat Pembayaran untuk pelaksanaan penerimaan
setoran PBB sebagaimana ketentuan yang berlaku;
b. Menindaklanjuti dengan penyelesaian produksi ketetapan/pencetakan DHKP, SPPT dan STTS
PBB Tahun 1999 dengan tetap mencantumkan Kantor Pos sebagai Tempat Pembayaran.
3. Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu diupayakan :
a. Kemungkinan penempatan Unit Pos/Bank keliling di KPPBB atau tempat strategis lainnya pada
waktu-waktu tertentu untuk menerima setoran PBB;
b. Diarahkan agar pihak Kantor Pos dapat dijadikan anggota Tim Intensifikasi PBB, atau Tim
lain sepanjang disepakati bersama Pemda.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/645e6bfdd05d1a69c5e47b20f0a91d46.txt · Last modified: by 127.0.0.1