peraturan:0tkbpera:6449f44a102fde848669bdd9eb6b76fa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.43/2001
TENTANG
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 131 TAHUN 2000 TANGGAL 15 DESEMBER 2000
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN
SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tanggal 15 Desember
2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dengan ini disampaikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada saudara. Selanjutnya diminta agar saudara
meneruskan dan menginformasikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada bank-bank yang terdapat di
wilayah kerja saudara masing-masing. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif PPh atas bunga Deposito
dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dari 15% (lima belas persen) menjadi 20% (dua puluh
persen) yang pengenaan pajaknya bersifat final, petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Terhadap Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan sebelum
tanggal 1 Januari 2001 dan pembayaran bunganya setelah 1 Januari 2001 tetap berlaku tarif 20%
(dua puluh persen).
2. Terhadap Deposito dan Tabungan nasabah yang telah ada pada tanggal 31 Desember 2000 dan
tercantum dalam laporan keuangan perusahaan yang bunganya telah dicantumkan di neraca (di akru)
dan telah dibebankan ke laporan laba rugi tahun 2000 serta telah dipotong pajak penghasilannya,
maka tetap berlaku tarif 15% (lima belas persen) walaupun bunganya dibayarkan setelah tanggal 31
Desember 2000. Untuk selanjutnya supaya dihitung dengan tarif 20% (dua puluh persen).
3. Terhadap Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan sebelum
tanggal 1 Januari 2001 dan pembayaran bunganya dilakukan sebelum tahun 2001 tetap berlaku tarif
15% (lima belas persen).
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/6449f44a102fde848669bdd9eb6b76fa.txt · Last modified: by 127.0.0.1