peraturan:0tkbpera:643de7cf7ba769c7466ccbc4adfd7fac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 436/PJ.323/2000
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MLM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan mengenai rabat dan pengenaan PPN atas kegiatan
Multilevel Marketing (MLM) berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
SE-04/PJ.5.2/2000 tanggal 7 Pebruari 2000, sebagai berikut :
a) Apakah bila perusahaan MLM memberikan discount dimuka (discount tercantum dalam Faktur
Pajak), merupakan obyek PPN dan bila memberikan discount dibelakang (tanpa tercantum
pada Faktur Pajak) yang dianggap sebagai rabat dikenakan PPN;
b) Apakah rabat pribadi dan rabat diferensial yang dimaksud pada butir 2.2 sama dengan rabat
yang dimaksud dalam butir 2.1. Surat Edaran tersebut;
c) Apakah Distributor yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena belum memenuhi syarat
sebagai PKP juga diwajibkan memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut;
d) Apakah mulai berlakunya ketentuan perpajakan sehubungan dengan berlakunya
SE-04/PJ.52/2000 adalah tanggal 7 Pebruari 2000;
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan :
a. Pasal 1 huruf o, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
b. Penjelasan Pasal 4 huruf a, Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha.
3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2000 tanggal 7 Pebruari 2000
disebutkan sebagai berikut :
a) butir 2.1 : Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN, potongan
harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau rabat yang dapat
dikurangkan dari Harga Jual oleh Perusahaan Multilevel Marketing adalah potongan harga atau
rabat yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b) butir 2.2 : Untuk itu atas rabat pribadi dan rabat diferensial yang diberikan oleh Perusahaan
MLM kepada anggotanya namun tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak, tetap dikenakan PPN.
4 Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Rabat (potongan harga) yang dimaksud dalam butir 2.1. dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2000 tanggal 7 Pebruari 2000 adalah sama, dalam arti
bahwa apabila pada saat membuat Faktur Pajak sudah dicantumkan rabat (potongan harga)
maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Harga Jual setelah dikurangi rabat tersebut,
sedangkan apabila pada saat membuat Faktur Pajak rabat tidak dicantumkan sebagai
potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi rabat. Apabila atas
rabat tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai Pengurangan dari Harga Jual,
maka pada hakekatnya rabat tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan oleh
Perusahaan MLM kepada distributor (sesuai SE-39/PJ.43/1999 tanggal 17 September 1999)
yang juga merupakan obyek PPN tersendiri atas penyerahan jasa perdagangan.
b. Atas penyerahan yang dilakukan oleh distributor yang belum dikukuhkan sebagai PKP (karena
belum memenuhi syarat) tidak dipungut PPN, sesuai butir 2 huruf b di atas bahwa salah satu
syarat penyerahan yang terutang PPN adalah bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tersebut
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan dalam hal pengusaha orang
pribadi melakukan usaha yang peredaran usahanya dalam satu tahun takwin telah melampaui
batas untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan.
c. Ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak berlaku sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN
Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994.
Dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang tersebut diatur bahwa Pengusaha yaitu orang pribadi
dan badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini, harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan
demikian dalam kegiatan Multilevel Marketing (MLM) apabila orang pribadi atau badan yang
telah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak, diwajibkan memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak yang terutang sejak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/643de7cf7ba769c7466ccbc4adfd7fac.txt · Last modified: by 127.0.0.1