User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:64357314e1c294fca2c6419e6b6d59af
Yth.   1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC;
    2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Madya DJBC;
    3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
    di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pengamanan terhadap hak-hak keuangan negara atas
perusahaan-perusahaan penerima fasilitas TPB (KB, GB, TBB dan ETP) yang mengalami Pailit,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang tentang
    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah sita umum
    atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
    oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

2.  Pasal 113 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, menyatakan bahwa paling lambat
    14 (empat belas) hari setelah pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus
    menetapkan diantaranya batas akhir pengajuan tagihan dan batas akhir verifikasi
    pajak.

3.  Pasal 115 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, menyatakan bahwa semua Kreditor
    wajib menyerahkan piutangnya (tagihannya) masing-masing kepada Kurator disertai
    perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah
    piutang (tagihan), disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan
    ada atau tidaknya Kreditor mempunyai hak istimewa, hak gadai, jaminan fudisia, hak
    tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan
    benda. Dan atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud Kreditor berhak meminta
    suatu tanda terima dari Kurator.

4.  Pasal 133 ayat 2 UU Nomor 37 tahun 2004, menyatakan bahwa piutang (tagihan)
    yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim Pengawas
    sebagaimana tersebut butir 2 diatas, tidak dicocokkan.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, serta guna menghindari kehilangan hak-hak
    keuangan negara, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk sesegera mungkin
    melakukan penetapan hutang/tagihan BM, PDRI dan hutang/tagihan negara lainnya
    yang dimiliki oleh perusahaan penerima fasilitas TPB yang pailit tersebut dengan
    mengacu pada data-data/dokumen-dokumen yang ada, tanpa harus menunggu audit
    yang dilakukan oleh Tim Audit guna efisiensi waktu serta agar dapat diajukan kepada
    Kurator sebelum batas waktu yang ditetapkan, sehingga tagihan negara bisa dipungut
    dari perusahaan tersebut.

6.  Adapun hutang/tagihan tersebut diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu:

    a). Hutang/tagihan BM, PDRI dan hutang/tagihan negara lainnya atas seluruh
        barang yang masih berada di lokasi TPB tersebut (berdasarkan hasil
        stockopname);

    b). Hutang/tagihan BM, PDRI dan hutang/tagihan negara lainnya yang terjadi pada
        masa lalu yang masih belum dilunasi oleh ybs. (apabila ada);

    c). Alokasi/pencadangan hutang/tagihan BM, PDRI dan hutang/tagihan negara
        lainnya atas hasil audit yang sedang atau akan dilakukan oleh Tim Audit (untuk
        mengantisipasi apabila pada hasil audit tersebut kedapatan selisih bahan
        baku/barang setengah jadi/barang jadi/barang modal/peralatan pabrik atau
        barang lainnya yang masih melekat pungutan negara padanya).

7.  Tidak berkelebihan kiranya juga disampaikan kepada Saudara untuk melakukan
    pengamanan dan peningkatan pengawasan terhadap seluruh asset/barang yang
    berada di lokasi TPB yang mengalami pailit tersebut, khususnya terhadap
    barang-barang yang mendapatkan fasilitas dan masih terhutang BM, PDRI atau
    pungutan negara lainnya, dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea
    dan Cukai Nomor SE-12/BC/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Penanganan
    Terhadap Perusahaan Pengguna Fasilitas TPB Yang Diindikasikan Akan Tutup Atau
    Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Dan/Atau Cukai.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian.



Direktur Jenderal
u.b.
Direktur Fasilitas Kepabeanan,
ttd,

Kusdirman Iskandar
NIP 060062019

Tembusan Yth.:
1.  Direktur Jenderal;
2.  Para Direktur di KPDJBC;
3.  Para Kepala Kanwil DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/64357314e1c294fca2c6419e6b6d59af.txt · Last modified: (external edit)