peraturan:0tkbpera:642eaa3479d2eb1130f6e0564f00f751
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 367/PJ.53/2004
TENTANG
PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Wajib Pajak (PT. ABC) bergerak dalam bidang persewaan gedung perkantoran, dimana
pembangunan gedung tersebut masih dalam tahap konstruksi mulai tanggal 5 Januari 2001
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2003.
b. PT. ABC baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 14 Oktober 2003.
c. PT. ABC mengajukan permohonan restitusi atas pembangunan gedung perkantoran yang
masih dalam tahap konstruksi mulai tanggal 5 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31
Agustus 2003 tersebut, karena PPN atas pembangunan gedung tersebut telah dipungut oleh
perusahaan jasa konstruksi.
d. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa permohonan restitusi oleh PT. ABC
pada masa sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikabulkan, karena Pajak Masukan
tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa
Kena Pajak (JKP) sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun
dengan adanya Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1408/PJ.51/1997 tanggal 26 Mei 1997
tentang Penyelesaian Restitusi PPN, Saudara mohon penegasan lebih lanjut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, antara lain mengatur:
a. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, JKP atau ekspor BKP,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib
memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 9 ayat 2a, bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka
Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa
dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan BKP,
JKP atau ekspor BKP sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan
yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan BKP, penerimaan JKP
atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan
BKP tidak berwujud, atau impor BKP tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk
Masa Pajak yang sama (sesuai dengan Pasal 9 ayat 2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).
c. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:
1) huruf a, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam penjelasan Pasal tersebut
dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
2) huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasan Pasal tersebut
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan
dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha.
3. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa
dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau
ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN,
adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT. ABC (Pajak Masukan) untuk pembangunan gedung
perkantoran yang dimulai tanggal 5 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2003,
dapat dikreditkan, sepanjang:
1) Faktur Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut diterbitkan pada atau setelah Masa
Pajak PT. ABC dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu tanggal 14 Oktober
2003;
2) Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha oleh PT. ABC; dan
3) Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT
PPh Badan.
b. Berdasarkan penjelasan diatas dan memperhatikan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor
S-1408/PJ.51/1997 tanggal 26 Mei 1997 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Setiabudi tentang Penyelesaian Restitusi PPN, maka dengan ini ditegaskan bahwa Surat
Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1408/PJ.51/1997 tanggal 26 Mei 1997 tidak dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan permohonan restitusi PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/642eaa3479d2eb1130f6e0564f00f751.txt · Last modified: by 127.0.0.1