peraturan:0tkbpera:6425d167c06fe773378b10b546b6e923
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 45/BC/2000
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian fasilitas keringanan bea
masuk merupakan tuntutan yang utama bagi upaya memacu pembangunan industri di dalam negeri;
b. bahwa peningkatan pelayanan pemberian fasilitas keringanan bea masuk, harus tetap memperhatikan
hak dan kepentingan negara, oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara
pemberian fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.01/1999;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000
tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan
Bermotor;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 275/MPP/Kep/6/1999
tanggal 24 Juni 1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA
MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif
HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705.
b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS
8711 dan HS 8703.
c. Komponen Kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk
berfungsinya kendaraan bermotor.
d. Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan/atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis
komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan/atau ukuran yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat.
e. Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia
serta memiliki surat izin usaha industri untuk memproduksi komponen kendaraan bermotor.
Pasal 2
Atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri
Komponen Kendaraan Bermotor diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). Atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor diberikan keringanan bea
masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen).
(2). Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima
persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
Pasal 3
Jenis bahan baku yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31
Maret 2000.
Pasal 4
(1) Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya di berikan kepada industri Komponen
kendaraan Bermotor.
(2) Perusahaan industri Komponen yang bermaksud mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Izin Usaha Industri;
b. Memiliki peralatan yang memadai untuk membuat Komponen sesuai dengan jenis Komponen
yang akan dipakai.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri Komponen
Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan
sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
dengan dilengkapi :
a. Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen
aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
b. Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisir oleh Departemen/Instansi terkait atau
memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
c. Konversi kebutuhan Bahan Baku untuk pembuatan Komponen kendaraan Bermotor bahan
baku sebagaimana contoh A dalam Lampiran Keputusan ini
d. Daftar bahan baku yang meliputi jenis bahan baku, negara asal, pelabuhan bongkar,
spesifikasi teknis, jumlah dan nilai bahan baku sebagaimana contoh B dalam Lampiran
Keputusan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan memberikan
Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka
waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk
atas bahan baku, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan
dilampiri daftar Bahan Baku serta penunjukan pelabuhan bongkar.
Pasal 6
Industri Komponen kendaraan Bermotor yang me ndapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan
untuk :
(1). Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas Bahan Baku untuk keperluan audit di bidang
kepabeanan;
(2). Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada
tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian
keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-63/BC/1999 tanggal 6 Oktober 1999;
(3). Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas Bahan Baku yang mendapat keringanan bea
masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999.
Pasal 7
(1). Atas bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah,
jenis, spesifikasi bahan baku yang tercantum dalam daftar bahan baku dipungut bea masuk dan
pungutan impor lainnya, dengan tidak dikenakan denda.
(2). Atas bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan
untuk kepentingan industri yang bersangkutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3). Penyalahgunaan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya fasilitas
bea masuk yang diberikan atas bahan baku tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus
dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari
kekurangan bea masuk.
Pasal 8
(1). Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan
dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan,
dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan bahan baku.
(2). Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung
jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 9
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Bahan Baku untuk pembuatan
Komponen Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat
tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga
berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau
diubah.
Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
10. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN );
11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);
12. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);
13. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);
14. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Permana Agung D.
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/6425d167c06fe773378b10b546b6e923.txt · Last modified: by 127.0.0.1