User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:641d77dd5271fca28764612a028d9c8e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Februari 2003 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 66/PJ.43/2003

                            TENTANG

 PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SEWA RUANGAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WAJIB PAJAK BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002, perihal sebagaimana tersebut diatas 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pada surat tersebut Saudara menerangkan bahwa :
    a.  Penghasilan PT. Bank ABC (Persero) Tbk. selain berupa hasil jasa perbankan juga penghasilan 
        lainnya seperti hasil penyewaan ruangan.
    b.  Berdasarkan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 Pasal 23 ayat 4 huruf a penghasilan yang 
        dibayar/terutang pada Bank tidak dilakukan pemotongan. Penghasilan atas sewa ruangan 
        akan dilaporkan pada SPT PPh Badan.
    c.  Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 
        SE 22/PJ.4/1996 atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak 
        Penghasilan bersifat final.
    d.  Saudara meminta penegasan terkait dengan Bank ABC selaku wajib pajak Bank yang juga 
        menyewakan ruangan.

2.  Untuk menjawab permasalahan Saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 Sebagaimana Telah 
        Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa penghasilan 
        yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan oleh pihak yang 
        membayarkan.
    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 yang telah diubah dengan Peraturan 
        Pemerintah No. 5 TAHUN 2002 dinyatakan bahwa penghasilan persewaan tanah/atau bangunan 
        wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pelunasan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
    c.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 
        menyebutkan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank 
        dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan 
        triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau 
        terutang di luar negeri untuk tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

3.  Berdasarkan ketentuan diatas, atas permasalahan Saudara ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 Sebagaimana 
        Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 kami menegaskan, atas 
        penghasilan Bank ABC berupa persewaan ruangan tidak dipotong Pajak Penghasilan.
    b.  Namun demikian, sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 tanggal 
        14 Desember 2000, penghasilan persewaan ruangan harus menjadi bagian untuk menetapkan 
        besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
    c.  Sejalan dengan angka huruf b diatas maka Bank ABC wajib melaporkan penghasilan 
        persewaan ruangannya dalam SPT PPh Badan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/641d77dd5271fca28764612a028d9c8e.txt · Last modified: (external edit)