peraturan:0tkbpera:641d77dd5271fca28764612a028d9c8e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.43/2003 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SEWA RUANGAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WAJIB PAJAK BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002, perihal sebagaimana tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada surat tersebut Saudara menerangkan bahwa : a. Penghasilan PT. Bank ABC (Persero) Tbk. selain berupa hasil jasa perbankan juga penghasilan lainnya seperti hasil penyewaan ruangan. b. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 Pasal 23 ayat 4 huruf a penghasilan yang dibayar/terutang pada Bank tidak dilakukan pemotongan. Penghasilan atas sewa ruangan akan dilaporkan pada SPT PPh Badan. c. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 22/PJ.4/1996 atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final. d. Saudara meminta penegasan terkait dengan Bank ABC selaku wajib pajak Bank yang juga menyewakan ruangan. 2. Untuk menjawab permasalahan Saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan oleh pihak yang membayarkan. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 5 TAHUN 2002 dinyatakan bahwa penghasilan persewaan tanah/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pelunasan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final. c. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 menyebutkan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas) 3. Berdasarkan ketentuan diatas, atas permasalahan Saudara ditegaskan sebagai berikut: a. Mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 kami menegaskan, atas penghasilan Bank ABC berupa persewaan ruangan tidak dipotong Pajak Penghasilan. b. Namun demikian, sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000, penghasilan persewaan ruangan harus menjadi bagian untuk menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. c. Sejalan dengan angka huruf b diatas maka Bank ABC wajib melaporkan penghasilan persewaan ruangannya dalam SPT PPh Badan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/641d77dd5271fca28764612a028d9c8e.txt · Last modified: (external edit)