peraturan:0tkbpera:63f2376b07a18fdca7e3553b052e2eab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 846/PJ.51/2001 TENTANG PPN IMPOR KORMA SEGAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 20 Juni 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara memohon kepastian apakah atas impor Korma Segar dengan Nomor HS.0804.10.100 dikenakan PPN. 2. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : 1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. c. Yang dimaksud petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. d. Atas impor barang hasil pertanian tidak termasuk yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Korma Segar, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tambora.
peraturan/0tkbpera/63f2376b07a18fdca7e3553b052e2eab.txt · Last modified: (external edit)