User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:63f2376b07a18fdca7e3553b052e2eab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 846/PJ.51/2001

                             TENTANG

                         PPN IMPOR KORMA SEGAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 20 Juni 2001, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.      Saudara memohon kepastian apakah atas impor Korma Segar dengan Nomor HS.0804.10.100 
    dikenakan PPN. 

2.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :     
        a.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.     
        b.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
                1)      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;  
        2)      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau  
        3)      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.     
        c.      Yang dimaksud petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, 
        perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.     
        d.      Atas impor barang hasil pertanian tidak termasuk yang mendapat pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai.     

3.      Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Korma Segar, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).     

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tambora. 
peraturan/0tkbpera/63f2376b07a18fdca7e3553b052e2eab.txt · Last modified: (external edit)