peraturan:0tkbpera:63eb58bd4d3486f001438f911a11d323
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1779/PJ.532/1997
TENTANG
PENENTUAN SAAT IMPOR DILAKUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 perihal fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung
oleh Pemerintah atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan
untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, dan atas impor kapal penyeberangan,kapal
pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, salah
satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah bahwa impor harus dilakukan pada atau setelah tanggal 25 Januari
1996.
Sehubungan dengan persyaratan tersebut, kami mohon penjelasan Saudara dalam menentukan saat impor
dilakukan untuk kasus dimana suatu Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebelum tanggal 25 Januari 1996
mengajukan PIUD kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor kapal (sementara)
berdasarkan Pasal 23 OB, selanjutnya setelah tanggal 25 Januari 1996 Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
yang bersangkutan mengajukan PIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor secara
definitif.
Atas kasus tersebut di atas, mohon penjelasan Saudara, apakah menurut ketentuan kepabeanan impor terjadi
sebelum tanggal 25 Januari 1996, yaitu saat Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengajukan PIUD untuk
impor sementara berdasarkan Pasal 23 OB, atau setelah tanggal 25 Januari 1996 yaitu saat pengajuan PIB
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor secara definitif.
Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/63eb58bd4d3486f001438f911a11d323.txt · Last modified: by 127.0.0.1