peraturan:0tkbpera:63923f49e5241343aa7acb6a06a751e7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 550/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
Tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah,
Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA
SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak
rekanan Pemerintah.
(2) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran, dengan
cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah pada Surat Perintah Membayar
(SPM) yang berkenaan.
Pasal 2
(1) Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) termasuk jumlah Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang.
(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Tata cara pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-
sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988
tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/63923f49e5241343aa7acb6a06a751e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1