peraturan:0tkbpera:6364d3f0f495b6ab9dcf8d3b5c6e0b01
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997
TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah diaturnya secara tegas pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
3848).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH
PUSAT DAN DAERAH.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705).
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaI 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggaI 1 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 216
peraturan/0tkbpera/6364d3f0f495b6ab9dcf8d3b5c6e0b01.txt · Last modified: by 127.0.0.1