peraturan:0tkbpera:63538fe6ef330c13a05a3ed7e599d5f7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1071/KMK.00/1992
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK
PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun
1992, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal
22 atas impor barang dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi Pembangunan Proyek
Pengembangan Propinsi Riau dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3459);
5. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2864);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;
7. Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang
Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan
Propinsi Riau (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 101);
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean Dibidang
Impor;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Penunjang
Pengembangan Propinsi Riau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK
TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN
TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN
KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU
Pasal 1
Atas impor bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi
kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan-badan yang ditunjuk untuk itu
dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau untuk :
a. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha pariwisata termasuk sarana pendukungnya di
Pulau Bintan;
b. kawasan industri di Pulau Bintan;
c. kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
d. kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun Kecil dan
pengolahan minyak bumi di Pulau Karimun Besar;
diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 2
(1) Permohonan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh perusahaan/importir
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, disertai dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. surat penunjukan sebagai pelaksana proyek oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau
disertai dengan Daftar Rencana Impor yang akan dilakukan;
b. bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal disertai dengan Daftar Induk Rencana
Impor (Masterlist) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan, yang sekurang-
kurangnya memuat :
a. jenis dan jumlah barang yang diberi kemudahan dan jumlah kemudahan yang diberikan;
b. jenis dan jumlah barang yang tidak (ditolak) diberikan kemudahan.
(3) Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Tim Koordinasi
Pembangunan Propinsi Riau, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal permohonan adalah
perusahaan dalam rangka penanaman modal.
Pasal 3
(1) Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pemberian kemudahan tersebut batal dan terhadap
importir yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 beserta
denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau diwajibkan untuk membantu pengawasannya.
Pasal 4
Pelaksanaan teknis dan pengawasan Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/63538fe6ef330c13a05a3ed7e599d5f7.txt · Last modified: by 127.0.0.1