peraturan:0tkbpera:63538fe6ef330c13a05a3ed7e599d5f7
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 1071/KMK.00/1992

                        TENTANG 

       PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
      DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 
         ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK 
                      PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 
1992, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan 
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 
22 atas impor barang dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi Pembangunan Proyek 
Pengembangan Propinsi Riau dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3459);
5.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2864);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;
7.  Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang 
    Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan 
    Propinsi Riau (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 101);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean Dibidang 
    Impor;

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Penunjang 
Pengembangan Propinsi Riau;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK 
TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN 
TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN 
KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU


                        Pasal 1

Atas impor bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi 
kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan-badan yang ditunjuk untuk itu 
dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau untuk :
a.  kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha pariwisata termasuk sarana pendukungnya di 
    Pulau Bintan;
b.  kawasan industri di Pulau Bintan;
c.  kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
d.  kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun Kecil dan 
    pengolahan minyak bumi di Pulau Karimun Besar;

diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.


                        Pasal 2
    
(1) Permohonan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh perusahaan/importir 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, disertai dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  surat penunjukan sebagai pelaksana proyek oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau 
        disertai dengan Daftar Rencana Impor yang akan dilakukan;
    b.  bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal disertai dengan Daftar Induk Rencana 
        Impor (Masterlist) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan, yang sekurang-
    kurangnya memuat :
    a.  jenis dan jumlah barang yang diberi kemudahan dan jumlah kemudahan yang diberikan;
    b.  jenis dan jumlah barang yang tidak (ditolak) diberikan kemudahan.
    
(3) Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Tim Koordinasi 
    Pembangunan Propinsi Riau, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal permohonan adalah 
    perusahaan dalam rangka penanaman modal.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan kemudahan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pemberian kemudahan tersebut batal dan terhadap 
    importir yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 beserta 
    denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau diwajibkan untuk membantu pengawasannya.


                        Pasal 4

Pelaksanaan teknis dan pengawasan Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/63538fe6ef330c13a05a3ed7e599d5f7.txt · Last modified: (external edit)