peraturan:0tkbpera:634841a6831464b64c072c8510c7f35c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 228/PJ.52/1997
TENTANG
BEBERAPA PERTANYAAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN (PKP PE)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 27 Desember 1996 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jawaban atas pertanyaan mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengisian SPT Masa PPN
Formulir 1195 PE, dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang nomor
8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994. Pasal 1 huruf
n dan Pasal 1 huruf o Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 tersebut selengkapnya berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 1 huruf n. "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah
jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang."
Pasal 1 huruf o. "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak."
Di dalam contoh Saudara disebutkan bahwa harga satu buah sepeda adalah Rp. 102.000,-. Meskipun,
mungkin, melihat rumus yang dikemukakan, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut hanya 2%,
namun sesuai dengan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 DPP-nya adalah :
100
___ X Rp. 102.000,- = Rp. 92.727,27.
110
2. Pada contoh kedua disebutkan bahwa Wajib Pajak PKP PE beromzet Rp. 1.000.000.000,- yang terdiri
dari Rp. 600.000.000,- penyerahan kepada pembeli dan Rp. 400.000.000,- penyerahan kepada
pemungut.
Atas penyerahan kepada pemungut, PPN-nya adalah Rp 40.000.000,-
Kewajiban pembayaran PPN = 2% x Rp. 1.000.000.000 = Rp (20.000.000,-)
______________
Lebih Bayar Rp 20.000.000,-
Adapun jawaban atas pertanyaan dari Saudara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Omzet peredaran PKP PE adalah Rp 1.000.000.000,- (bukan Rp 1.040.000.000,-)
b. Lebih Bayar yang Rp 20.000.000,- tidak dapat digolongkan sebagai penghasilan.
c. Atas lebih bayar yang Rp 20.000.000,- dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
atau dapat dimintakan pengembalian.
3.1. Untuk pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 240.000.000,- (untuk Barang Kena Pajak) atau
Rp 120.000.000,- (untuk Jasa Kena Pajak) dan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
apabila melakukan penyerahan kepada pemungut, maka dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
nomor 50 TAHUN 1994 tetap harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena pengukuhan
merupakan syarat untuk dapat melakukan penyerahan kepada Pemungut dan karena adanya
ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Bab X Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun
1994.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/634841a6831464b64c072c8510c7f35c.txt · Last modified: by 127.0.0.1