peraturan:0tkbpera:6332a8f62e3a9d5831724f2ffe55cae0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 165/PJ.33/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, dalam Pasal 1 dan
Pasal 3 menyebutkan bahwa orang pribadi yang akan bertolak keluar negeri diwajibkan membayar
Pajak Penghasilan, kecuali yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ.4/1995 tanggal
16 Oktober 1995, dalam butir 4 menyebutkan :
Pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri yang
ditanggung oleh pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh
pemberi kerja jika kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) perusahaan
dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja itu sendiri, tidak termasuk anggota keluarga
karyawan (isteri & anak). Pembayaran PPh Pasal 25 atas nama keluarga karyawan (isteri & anak)
dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh karyawan yang bersangkutan.
3. Saudara mengajukan permohonan pembebasan pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri dalam event-
event yang berkenaan dengan promosi dalam upaya meningkatkan daya saing hasil produksi dan
perdagangan di luar negeri, khususnya para pengusaha kecil melalui rekomendasi dari KADIN pada
setiap keberangkatan.
Dengan adanya pembebasan fiskal atau paling tidak keringanan fiskal maka para pengusaha kecil
tersebut dapat lebih mendorong dan bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.
4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan :
a. Pengusaha yang mengadakan promosi (pameran) di luar negeri sesuai dengan Pasal 1 dan
Pasal 3 PP Nomor 46 TAHUN 1994 tetap diwajibkan membayar PPh Fiskal Luar Negeri sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
b. Pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri tidak berpengaruh terhadap harga pokok barang yang
diekspor, karena pembayaran PPh tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
atau bukan sebagai biaya perusahaan.
c. Pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri bukan merupakan biaya perusahaan, melainkan
merupakan tambahan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 saat bertolak ke luar negeri yang
dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang bagi Wajib Pajak badan atau karyawan
seperti pada butir 2 di atas.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6332a8f62e3a9d5831724f2ffe55cae0.txt · Last modified: by 127.0.0.1