peraturan:0tkbpera:62e7f2e090fe150ef8deb4466fdc81b3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1180/PJ.53/2002
TENTANG
PENGENAAN BEA METERAI PADA SURAT KUASA PENARIKAN TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah Surat Kuasa untuk penarikan rekening tabungan
termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo
Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyatakan bahwa
dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-
surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif
Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyatakan
bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a dijelaskan bahwa dokumen yang
dikenakan Bea Meterai adalah Dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang
dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,-(enam ribu rupiah).
4. Berdasarkan angka 1 nomor urut 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000
tanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan Yang dikenakan Bea Meterai menyatakan
Surat Kuasa termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Surat Kuasa untuk penarikan rekening tabungan dikenakan
Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
Demikian untuk dimaklumi
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/62e7f2e090fe150ef8deb4466fdc81b3.txt · Last modified: by 127.0.0.1