User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:62db9e3397c76207a687c360e0243317
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1138/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa anggota PUSKOPAU LANUD Halim Perdanakusuma melakukan 
    pembelian sejumlah kendaraan bak terbuka (pick-up) dengan plat nomor polisi hitam yang akan 
    digunakan untuk angkutan barang (sembilan bahan pokok), atas pembelian kendaraan pick-up 
    tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station 
    wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
    pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 
    dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas pembelian sejumlah kendaraan baik terbuka (pick-up) 
    dengan plat nomor polisi hitam oleh anggota PUSKOPAU LANUD Halim Perdanakusuma tidak 
    memenuhi ketentuan tersebut di atas, oleh karena itu tetap terutang PPN dan PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/62db9e3397c76207a687c360e0243317.txt · Last modified: (external edit)