peraturan:0tkbpera:62da5a6d47be0029801ba74a17e47e1a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 58/PJ.312/1999
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA TETAP KOMPUTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Pebruari 1999 perihal tersebut di atas dengan ini
dijelaskan :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan saudara bergerak dibidang Lembaga Pendidikan Komputer (LPK), dengan sebagian
besar aktiva tetap adalah komputer (yang dipakai untuk kegiatan belajar para siswa)
b. Komputer tersebut pada kenyataannya hanya memiliki masa manfaat tidak lebih dari 4
(empat) tahun dan setelah masa tersebut, umumnya susah untuk dijual.
c. Saudara mohon penegasan apakah aktiva tetap komputer dapat disusutkan sesuai kelompok
1 (satu), karena masa efektifnya tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
2. Berdasarkan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 82/KMK.04/1995
tanggal 7 Pebruari 1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa
Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan, antara lain diatur bahwa Jenis-jenis Harta Berwujud yang
Termasuk Dalam Kelompok 2 bagi semua jenis usaha adalah komputer, printer, scanner dan
sejenisnya.
3. Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa penyusutan komputer (aktiva) milik LPK tidak
diperkenankan untuk disusutkan dalam kelompok 1.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/62da5a6d47be0029801ba74a17e47e1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1