peraturan:0tkbpera:62d88824119021834ca8e4cef6498f1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 778/PJ.53/2001
TENTANG
PENEGASAN FAKTUR PAJAK UNTUK TANDA PEMBAYARAN
ATAU INFORMASI TAGIHAN JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 21 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa:
a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 disebutkan bahwa
dokumen-dokumen tertentu antara lain tanda pembayaran atau kuitansi telepon dapat
diperlakukan Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
b. Tanda pembayaran atau kuitansi telepon pada PT ABC telah diformat khusus dalam standar
billing telekomunikasi pada satu bentuk tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa
telekomunikasi untuk semua pelanggan baik yang memiliki NPWP maupun tidak.
Oleh karena itu, Saudara mohon agar kuitansi pembayaran telepon sebagaimana dimaksud dalam
KEP-522/PJ./2000 dapat diubah menjadi tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa
telekomunikasi.
2. Sesuai dengan risalah rapat pembahasan Faktur Pajak PT ABC antara Direktorat Jenderal Pajak
dengan PT ABC tanggal 30 Mei 2001, tanda pembayaran atau kuitansi pembayaran jasa
telekomunikasi yang diterbitkan PT ABC akan diformat untuk Faktur Pajak Sederhana apabila
pelanggan tidak mempunyai NPWP dan diformat untuk Faktur Pajak Standar apabila pelanggan
memiliki NPWP.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2001 tanggal 6 Desember 2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001
tanggal 23 April 2001, antara lain ditegaskan :
3.1. Pasal 1, dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak
dalam negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
3.2. Pasal 2 huruf e, tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000,
antara lain ditegaskan :
4.1. Pasal 2 ayat (1), Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai
atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
4.2. Pasal 3 ayat (2), Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
4.3. Pasal 3 ayat (3), Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak
Sederhana.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan
risalah rapat pada butir 2, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
5.1. Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal
23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-522/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar, tanda pembayaran atau kuitansi telepon telah diubah menjadi tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. Mengingat kesamaan
fungsinya maka informasi tagihan jasa telekomunikasi termasuk dalam pengertian tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.
5.2. Bagi tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi atau informasi
tagihan jasa telekomunikasi yang ditujukan untuk penerima jasa telekomunikasi yang
mempunyai NPWP atau telah di format untuk Faktur Pajak Standar, maka berlaku ketentuan :
a. Tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memuat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam butir 3.1.
b. Dalam hal tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut diisi tidak
lengkap, maka tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut
bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana namun merupakan Faktur Pajak Standar
yang tidak lengkap.
5.3. Apabila penerima jasa telekomunikasi tidak memiliki NPWP, maka sepanjang tanda
pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut telah diformat untuk Faktur Pajak
Sederhana dan pengisiannya memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1.,
maka tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Sederhana.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/62d88824119021834ca8e4cef6498f1c.txt · Last modified: (external edit)