peraturan:0tkbpera:62d88824119021834ca8e4cef6498f1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 778/PJ.53/2001 TENTANG PENEGASAN FAKTUR PAJAK UNTUK TANDA PEMBAYARAN ATAU INFORMASI TAGIHAN JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 21 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa: a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 disebutkan bahwa dokumen-dokumen tertentu antara lain tanda pembayaran atau kuitansi telepon dapat diperlakukan Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan; b. Tanda pembayaran atau kuitansi telepon pada PT ABC telah diformat khusus dalam standar billing telekomunikasi pada satu bentuk tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa telekomunikasi untuk semua pelanggan baik yang memiliki NPWP maupun tidak. Oleh karena itu, Saudara mohon agar kuitansi pembayaran telepon sebagaimana dimaksud dalam KEP-522/PJ./2000 dapat diubah menjadi tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa telekomunikasi. 2. Sesuai dengan risalah rapat pembahasan Faktur Pajak PT ABC antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT ABC tanggal 30 Mei 2001, tanda pembayaran atau kuitansi pembayaran jasa telekomunikasi yang diterbitkan PT ABC akan diformat untuk Faktur Pajak Sederhana apabila pelanggan tidak mempunyai NPWP dan diformat untuk Faktur Pajak Standar apabila pelanggan memiliki NPWP. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2001 tanggal 6 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, antara lain ditegaskan : 3.1. Pasal 1, dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat: a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama dan alamat penerima dokumen; c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri; d. Jumlah satuan barang apabila ada; e. Dasar Pengenaan Pajak; f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. 3.2. Pasal 2 huruf e, tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, antara lain ditegaskan : 4.1. Pasal 2 ayat (1), Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak; b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan; c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. 4.2. Pasal 3 ayat (2), Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap. 4.3. Pasal 3 ayat (3), Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan risalah rapat pada butir 2, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 5.1. Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, tanda pembayaran atau kuitansi telepon telah diubah menjadi tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. Mengingat kesamaan fungsinya maka informasi tagihan jasa telekomunikasi termasuk dalam pengertian tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. 5.2. Bagi tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi atau informasi tagihan jasa telekomunikasi yang ditujukan untuk penerima jasa telekomunikasi yang mempunyai NPWP atau telah di format untuk Faktur Pajak Standar, maka berlaku ketentuan : a. Tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. b. Dalam hal tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut diisi tidak lengkap, maka tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana namun merupakan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap. 5.3. Apabila penerima jasa telekomunikasi tidak memiliki NPWP, maka sepanjang tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut telah diformat untuk Faktur Pajak Sederhana dan pengisiannya memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1., maka tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/62d88824119021834ca8e4cef6498f1c.txt · Last modified: (external edit)