User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:62d88824119021834ca8e4cef6498f1c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             27 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 778/PJ.53/2001

                             TENTANG

            PENEGASAN FAKTUR PAJAK UNTUK TANDA PEMBAYARAN 
               ATAU INFORMASI TAGIHAN JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 21 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa:
    a.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 disebutkan bahwa 
        dokumen-dokumen tertentu antara lain tanda pembayaran atau kuitansi telepon dapat 
        diperlakukan Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
    b.  Tanda pembayaran atau kuitansi telepon pada PT ABC telah diformat khusus dalam standar 
        billing telekomunikasi pada satu bentuk tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa 
        telekomunikasi untuk semua pelanggan baik yang memiliki NPWP maupun tidak.
    Oleh karena itu, Saudara mohon agar kuitansi pembayaran telepon sebagaimana dimaksud dalam 
    KEP-522/PJ./2000 dapat diubah menjadi tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa 
    telekomunikasi.

2.  Sesuai dengan risalah rapat pembahasan Faktur Pajak PT ABC antara Direktorat Jenderal Pajak 
    dengan PT ABC tanggal 30 Mei 2001, tanda pembayaran atau kuitansi pembayaran jasa 
    telekomunikasi yang diterbitkan PT ABC akan diformat untuk Faktur Pajak Sederhana apabila 
    pelanggan tidak mempunyai NPWP dan diformat untuk Faktur Pajak Standar apabila pelanggan
    memiliki NPWP.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2001 tanggal 6 Desember 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 
    tanggal 23 April 2001, antara lain ditegaskan :
    3.1.    Pasal 1, dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
        paling sedikit harus memuat:
        a.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
        b.  Nama dan alamat penerima dokumen;
        c.  Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak 
            dalam negeri;
        d.  Jumlah satuan barang apabila ada;
        e.  Dasar Pengenaan Pajak;
        f.  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
    3.2.    Pasal 2 huruf e, tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi 
        sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai 
        Faktur Pajak Standar.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, 
    antara lain ditegaskan :
    4.1.    Pasal 2 ayat (1), Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
        a.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
        b.  Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
        c.  Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
            atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
        d.  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    4.2.    Pasal 3 ayat (2), Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
    4.3.    Pasal 3 ayat (3), Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak 
        Sederhana.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan 
    risalah rapat pada butir 2, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    5.1.    Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 
        23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-522/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur 
        Pajak Standar, tanda pembayaran atau kuitansi telepon telah diubah menjadi tanda 
        pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. Mengingat kesamaan 
        fungsinya maka informasi tagihan jasa telekomunikasi termasuk dalam pengertian tanda
        pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.
    5.2.    Bagi tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi atau informasi 
        tagihan jasa telekomunikasi yang ditujukan untuk penerima jasa telekomunikasi yang 
        mempunyai NPWP atau telah di format untuk Faktur Pajak Standar, maka berlaku ketentuan :
        a.  Tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut dapat diperlakukan 
            sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memuat keterangan sebagaimana dimaksud 
            dalam butir 3.1.
        b.  Dalam hal tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan     tersebut diisi tidak 
            lengkap, maka tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut 
            bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana namun merupakan Faktur Pajak Standar 
            yang tidak lengkap.
    5.3.    Apabila penerima jasa telekomunikasi tidak memiliki NPWP, maka sepanjang tanda 
        pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut telah diformat untuk Faktur Pajak 
        Sederhana dan pengisiannya memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1., 
        maka tanda pembayaran atau kuitansi atau informasi tagihan tersebut dapat diperlakukan 
        sebagai Faktur Pajak Sederhana.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal Pajak, 
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP 060044249


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/62d88824119021834ca8e4cef6498f1c.txt · Last modified: (external edit)