peraturan:0tkbpera:62d75fb2e3075506e8837d8f55021ab1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1409/PJ.51/2001
TENTANG
PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR
JENIS PICK UP SINGLE CABIN DAN PICK UP DOUBLE CABIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Oktober 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. KYTBM adalah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan merek Mitsubishi, dan
melakukan impor kendaraan dalam keadaan terurai (CKD) maupun terpasang (CBU).
b. PT. KYTBM merencanakan akan mengimpor kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai
berikut :
1. Jenis Pick Up Single Cabin dengan kapasitas penumpang sampai dengan 3 orang,
yang terdiri dari :
- Single Cabin GL 2 WD (4x2) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 2.000 cc
dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc dan
2.800 cc berbahan bakar diesel.
- Single Cabin GL 4 WD (4x4) dengan spesifikasi : kapasitas isi silinder
2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc
berbahan bakar diesel.
2. Jenis Pick Up Double Cabin dengan kapasitas penumpang sampai dengan 6 orang,
yang terdiri dari :
- Double Cabin GL 2 WD (4x2) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder
2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc
dan 2.800 cc berbahan bakar diesel.
- Double Cabin GL 4 WD (4x4) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder
2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc
dan 2.800 cc berbahan bakar diesel.
c. Saudara memohon penjelasan apakah atas impor kendaraan CBU jenis Pick Up Single Cabin
dan Double Cabin tersebut terutang PPn BM, apabila terutang berapa tarifnya. Selain itu
Saudara juga memohon penjelasan apakah atas penyerahan di dalam negeri kendaraan hasil
rakitan eks impor CKD jenis Pick Up Single Cabin dan Double Cabin tersebut terutang PPnBM,
apabila terutang berapa tarifnya.
2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001, bahwa :
a. Atas impor atau penyerahan angkutan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas
isi silinder 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc berbahan bakar bensin maupun diesel dikenakan
PPnBM dengan tarif 20%, sedangkan untuk yang berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc
berbahan bakar diesel dikenakan PPn BM dengan tarif 75%.
b. Atas impor atau penyerahan angkutan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas
isi silinder 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc berbahan bakar bensin dikenakan PPnBM dengan
tarif 40%, demikian pula dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc
berbahan bakar diesel, sedangkan untuk yang berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc
berbahan bakar diesel dikenakan PPn BM dengan tarif 75%.
3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6A Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001 jo. Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2
ayat (2) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tangal 29 Agustus 2001,
bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang yaitu kendaraan bermotor dalam
bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih
dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan tidak lebih dari
3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang
disediakan untuk umum maupun pribadi, tidak dikenakan PPn BM.
4. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember
2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001
tanggal 28 Agustus 2001 jo. Pasal 2 ayat (20 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001, bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan CKD tidak
dikenakan PPn BM.
5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas impor kendaraan bermotor CBU jenis Pick Up Single Cabin atau atas penyerahan
Kendaraan Bermotor jenis Pick Up Single Cabin hasil rakitan eks impor CKD, dengan
kapasitas sampai dengan 3 orang, tidak dikenakan PPn BM karena termasuk dalam jenis
kendaraan angkutan barang.
b. Sedangkan atas impor kendaraan bermotor CBU jenis Pick Up Double Cabin atau atas
penyerahan Kendaraan Bermotor jenis Pick Up Double Cabin hasil rakitan eks impor CKD,
dengan kapasitas penumpang sampai dengan 6 orang, dikenakan PPn BM dengan tarif sesuai
dengan sistem gandar penggerak, kapasitas isi silinder dan bahan bakarnya.
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulogadung
peraturan/0tkbpera/62d75fb2e3075506e8837d8f55021ab1.txt · Last modified: by 127.0.0.1