peraturan:0tkbpera:62d75fb2e3075506e8837d8f55021ab1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1409/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR 
              JENIS PICK UP SINGLE CABIN DAN PICK UP DOUBLE CABIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Oktober 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :   

1.    Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.      PT. KYTBM adalah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan merek Mitsubishi, dan 
        melakukan impor kendaraan dalam keadaan terurai (CKD) maupun terpasang (CBU). 
    b.      PT. KYTBM merencanakan akan mengimpor kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai 
        berikut : 
        1.      Jenis Pick Up Single Cabin dengan kapasitas penumpang sampai dengan 3 orang, 
            yang terdiri dari : 
            -   Single Cabin GL 2 WD (4x2) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 2.000 cc 
                dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc dan 
                2.800 cc berbahan bakar diesel. 
            -   Single Cabin GL 4 WD (4x4) dengan spesifikasi : kapasitas isi silinder 
                2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc 
                berbahan bakar diesel. 
        2.      Jenis Pick Up Double Cabin dengan kapasitas penumpang sampai dengan 6 orang, 
            yang terdiri dari : 
            -   Double Cabin GL 2 WD (4x2) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 
                2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc 
                dan 2.800 cc berbahan bakar diesel. 
            -   Double Cabin GL 4 WD (4x4) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 
                2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc 
                dan 2.800 cc berbahan bakar diesel. 
    c.      Saudara memohon penjelasan apakah atas impor kendaraan CBU jenis Pick Up Single Cabin 
        dan Double Cabin tersebut terutang PPn BM, apabila terutang berapa tarifnya. Selain itu 
        Saudara juga memohon penjelasan apakah atas penyerahan di dalam negeri kendaraan hasil 
        rakitan eks impor CKD jenis Pick Up Single Cabin dan Double Cabin tersebut terutang PPnBM, 
        apabila terutang berapa tarifnya. 

2.      Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  
    569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001, bahwa : 
    a.      Atas impor atau penyerahan angkutan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi 
        selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas 
        isi silinder 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc berbahan bakar bensin maupun diesel dikenakan 
        PPnBM dengan tarif 20%, sedangkan untuk yang berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc 
        berbahan bakar diesel dikenakan PPn BM dengan tarif 75%. 
    b.      Atas impor atau penyerahan angkutan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi 
        selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas 
        isi silinder 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc berbahan bakar bensin dikenakan PPnBM dengan 
        tarif 40%, demikian pula dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc 
        berbahan bakar diesel, sedangkan untuk yang berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc 
        berbahan bakar diesel dikenakan PPn BM dengan tarif 75%. 

3.      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6A Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001 jo. Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 
    ayat (2) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tangal 29 Agustus 2001, 
    bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang yaitu kendaraan bermotor dalam 
    bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih 
    dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan tidak lebih dari 
    3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang 
    disediakan untuk umum maupun pribadi, tidak dikenakan PPn BM. 

4.      Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 
    2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 
    tanggal 28 Agustus 2001 jo. Pasal 2 ayat (20 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001, bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan CKD tidak 
    dikenakan PPn BM. 

5.      Berdasarkan ketentuan pada angka 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.      Atas impor kendaraan bermotor CBU jenis Pick Up Single Cabin atau atas penyerahan 
        Kendaraan Bermotor jenis Pick Up Single Cabin hasil rakitan eks impor CKD, dengan 
        kapasitas sampai dengan 3 orang, tidak dikenakan PPn BM karena termasuk dalam jenis 
        kendaraan angkutan barang. 
    b.      Sedangkan atas impor kendaraan bermotor CBU jenis Pick Up Double Cabin atau atas 
        penyerahan Kendaraan Bermotor jenis Pick Up Double Cabin hasil rakitan eks impor CKD, 
        dengan kapasitas penumpang sampai dengan 6 orang, dikenakan PPn BM dengan tarif sesuai 
        dengan sistem gandar penggerak, kapasitas isi silinder dan bahan bakarnya. 

Demikian untuk menjadi maklum.
 


a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249

 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulogadung 
peraturan/0tkbpera/62d75fb2e3075506e8837d8f55021ab1.txt · Last modified: (external edit)