peraturan:0tkbpera:62d75fb2e3075506e8837d8f55021ab1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1409/PJ.51/2001 TENTANG PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR JENIS PICK UP SINGLE CABIN DAN PICK UP DOUBLE CABIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Oktober 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. KYTBM adalah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan merek Mitsubishi, dan melakukan impor kendaraan dalam keadaan terurai (CKD) maupun terpasang (CBU). b. PT. KYTBM merencanakan akan mengimpor kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut : 1. Jenis Pick Up Single Cabin dengan kapasitas penumpang sampai dengan 3 orang, yang terdiri dari : - Single Cabin GL 2 WD (4x2) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc dan 2.800 cc berbahan bakar diesel. - Single Cabin GL 4 WD (4x4) dengan spesifikasi : kapasitas isi silinder 2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc berbahan bakar diesel. 2. Jenis Pick Up Double Cabin dengan kapasitas penumpang sampai dengan 6 orang, yang terdiri dari : - Double Cabin GL 2 WD (4x2) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc dan 2.800 cc berbahan bakar diesel. - Double Cabin GL 4 WD (4x4) dengan spesifikasi: kapasitas isi silinder 2.000 cc dan 2.400 cc berbahan bakar bensin dan kapasitas mesin 2.500 cc dan 2.800 cc berbahan bakar diesel. c. Saudara memohon penjelasan apakah atas impor kendaraan CBU jenis Pick Up Single Cabin dan Double Cabin tersebut terutang PPn BM, apabila terutang berapa tarifnya. Selain itu Saudara juga memohon penjelasan apakah atas penyerahan di dalam negeri kendaraan hasil rakitan eks impor CKD jenis Pick Up Single Cabin dan Double Cabin tersebut terutang PPnBM, apabila terutang berapa tarifnya. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001, bahwa : a. Atas impor atau penyerahan angkutan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc berbahan bakar bensin maupun diesel dikenakan PPnBM dengan tarif 20%, sedangkan untuk yang berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc berbahan bakar diesel dikenakan PPn BM dengan tarif 75%. b. Atas impor atau penyerahan angkutan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc berbahan bakar bensin dikenakan PPnBM dengan tarif 40%, demikian pula dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc berbahan bakar diesel, sedangkan untuk yang berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc berbahan bakar diesel dikenakan PPn BM dengan tarif 75%. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 6A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001 jo. Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tangal 29 Agustus 2001, bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang yaitu kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi, tidak dikenakan PPn BM. 4. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001 jo. Pasal 2 ayat (20 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001, bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan CKD tidak dikenakan PPn BM. 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas impor kendaraan bermotor CBU jenis Pick Up Single Cabin atau atas penyerahan Kendaraan Bermotor jenis Pick Up Single Cabin hasil rakitan eks impor CKD, dengan kapasitas sampai dengan 3 orang, tidak dikenakan PPn BM karena termasuk dalam jenis kendaraan angkutan barang. b. Sedangkan atas impor kendaraan bermotor CBU jenis Pick Up Double Cabin atau atas penyerahan Kendaraan Bermotor jenis Pick Up Double Cabin hasil rakitan eks impor CKD, dengan kapasitas penumpang sampai dengan 6 orang, dikenakan PPn BM dengan tarif sesuai dengan sistem gandar penggerak, kapasitas isi silinder dan bahan bakarnya. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulogadung
peraturan/0tkbpera/62d75fb2e3075506e8837d8f55021ab1.txt · Last modified: (external edit)