User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:62d2979f157a3c2c0631a51982fd34f1
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Nopember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 730/PJ.51/2006

                             TENTANG

                       KERINGAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 Juni 2006 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar berisi antara lain :
    a.  Sehubungan dengan bencana gempa bumi tanggal 27 Mei 2006 di Kabupaten Klaten dan
        sekitarnya, beberapa perusahaan PMA/PMDN yang terkena bencana sebanyak 18 perusahaan.
    b.  Perusahaan tersebut menghentikan proses produksi dan merumahkan sebagian karyawannya.
    c.  Dalam rangka mempercepat proses rehabilitasi bagi perusahaan PMA/PMDN yang terkena
        bencana dan sesuai hasil koordinasi antara BKPM Pusat, BPM Provinsi Jawa Tengah, Pemda
        Kabupaten Klaten, Instansi terkait serta pengusaha menginginkan adanya Penangguhan/
        Pembebasan PPN, PPh atas barang modal, dan bahan baku impor dan pembelian lokal lainnya.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
        Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas :
        a)  Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
            Pengusaha.
        b)  Impor Barang Kena Pajak.
        c)  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        d)  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Dalam
            Daerah Pabean.
        e)  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;
            atau
        f)  Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena pajak.
    b.  Bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
        sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a adalah pasir dan kerikil.
    c.  Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas
        Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
        Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
        yang Bersifat Strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1
        huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak,
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; dibebaskan dari
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan permasalahan pada angka 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa permohonan pembebasan PPN atas barang modal, bahan baku impor dan pembelian 
    barang lainnya tidak dapat dikabulkan, mengingat tidak ada dasar hukumnya. Namun demikian 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku atas perolehan pasir dan kerikil, dan barang modal 
    yang diperlukan secara langsung dalam menghasilkan Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
NIP 060044568
peraturan/0tkbpera/62d2979f157a3c2c0631a51982fd34f1.txt · Last modified: (external edit)