peraturan:0tkbpera:62ce4772adc0fbeae29391fc0e22509c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.6/1994

                               TENTANG

                    RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN 1994/1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perihal sebagaimana pokok Surat Edaran di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan saat ini belum menetapkan Rincian 
    Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1994/1995 per sektor, per Daerah Tingkat II, per KP.PBB.

2.  Namun diperkirakan khusus untuk Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dibandingkan dengan tahun 
    1993/1994 akan mengalami peningkatan kurang lebih sebagai berikut:
    a.  PBB Sektor Pedesaan diperkirakan paling sedikit sebesar 120% dari prognosa realisasi 
        penerimaan PBB Sektor Pedesaan tahun 1993/1994.
    b.  PBB Sektor Perkotaan diperkirakan paling sedikit sebesar 125% dari prognosa realisasi 
        penerimaan PBB Sektor Perkotaan tahun 1993/1994.

3.  Untuk mengantisipasi kemungkinan keluarnya kebijakan baru dibidang pengenaan PBB, maka SPPT 
    PBB Pedesaan dan/atau Perkotaan dengan peruntukan perumahan serta NJOP-nya lebih dari atau 
    sama dengan Rp. 1 milyar, penyampaian SPPT tahun 1994 agar ditangguhkan sampai ada 
    pemberitahuan lebih lanjut dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/62ce4772adc0fbeae29391fc0e22509c.txt · Last modified: (external edit)