peraturan:0tkbpera:62ce4772adc0fbeae29391fc0e22509c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.6/1994
TENTANG
RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN 1994/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan perihal sebagaimana pokok Surat Edaran di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan saat ini belum menetapkan Rincian
Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1994/1995 per sektor, per Daerah Tingkat II, per KP.PBB.
2. Namun diperkirakan khusus untuk Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dibandingkan dengan tahun
1993/1994 akan mengalami peningkatan kurang lebih sebagai berikut:
a. PBB Sektor Pedesaan diperkirakan paling sedikit sebesar 120% dari prognosa realisasi
penerimaan PBB Sektor Pedesaan tahun 1993/1994.
b. PBB Sektor Perkotaan diperkirakan paling sedikit sebesar 125% dari prognosa realisasi
penerimaan PBB Sektor Perkotaan tahun 1993/1994.
3. Untuk mengantisipasi kemungkinan keluarnya kebijakan baru dibidang pengenaan PBB, maka SPPT
PBB Pedesaan dan/atau Perkotaan dengan peruntukan perumahan serta NJOP-nya lebih dari atau
sama dengan Rp. 1 milyar, penyampaian SPPT tahun 1994 agar ditangguhkan sampai ada
pemberitahuan lebih lanjut dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/62ce4772adc0fbeae29391fc0e22509c.txt · Last modified: by 127.0.0.1