peraturan:0tkbpera:62cb1b02c845efe41e4f41b8c1fc87fd
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PM.1/2007, telah ditetapkan pedoman penyusunan Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa dalam rangka keseragaman penerapan dan pelaksanaan Standard Prosedur Operasi tersebut secara efektif, perlu memberikan pedoman penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan, serta monitor dan evaluasi Standard Prosedur Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitor Dan Evaluasi Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661); 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); 3. Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang; 5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PM.1/2007; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; 7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.01/2008; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN, SERTA MONITOR DAN EVALUASI STANDARD PROSEDUR OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Standard Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta ketentuan umum penyelenggaraan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal di bidang kelembagaan dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kehumasan, dan ketentuan umum lainnya. 2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Unit Kerja adalah unit organisasi di tingkat pusat, instansi vertikal, dan unit pelayanan teknis (UPT) berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal. Pasal 2 (1) SOP disusun atas setiap kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dengan tujuan untuk menyederhanakan dan membakukan proses bisnis kegiatan, untuk memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan (stakeholder), serta untuk digunakan sebagai salah satu ukuran dalam menilai kinerja pelaksanaan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal. (2) SOP disusun dan dirumuskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal berdasarkan hasil koordinasi dan pembahasan dengan Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perumusan kebijakan. (3) SOP dirumuskan dengan menggunakan format dan contoh pengisian sebagaimana Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang terdiri dari: a. Lampiran I, yaitu Lembar Pertama/Penjelasan SOP yang menjelaskan Dasar Hukum, Deskripsi, Persyaratan, Biaya, dan Norma Waktu Layanan. b. Lampiran II, yaitu Lembar Kedua/Flow Chart SOP yang menjelaskan aktivitas, diagram flow chart mengenai alir bisnis sejak proses awal (start) sampai dengan akhir kegiatan (end), unit kerja struktural pelaksana SOP. (4) Simbol yang digunakan dalam perumusan diagram flow chart sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf b, menggunakan contoh sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) SOP yang telah disusun dan dirumuskan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal kepada Kepala Biro Organisasi Dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan untuk mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. (2) SOP ditetapkan dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. Pasal 4 (1) SOP sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja, dan menjadi pedoman bagi setiap pejabat atau pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. (2) Agar pelaksanaan SOP sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat dilakukan secara efektif, Unit Kerja perlu melakukan internalisasi dan sosialisasi. (3) Untuk pengukuran kinerja pelaksanaan SOP sebagaimana tersebut pada ayat (1), setiap Unit Kerja berkewajiban: a. Memonitor SOP dan melakukan evaluasi pelaksanaannya di lingkungan kerjanya. b. Melakukan analisa tingkat kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap pelaksanaan SOP, biaya, dan janji layanan atau norma waktu layanan, berdasarkan pendapat tertulis yang disampaikan melalui kuesioner dengan contoh sebagaimana Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 Unit Kerja berkewajiban membuat laporan monitor dan evaluasi pelaksanaan SOP sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2), disertai hasil analisa tingkat kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder), serta menyampaikan laporan tersebut secara periodik kepada Direktur Jenderal u.b. Sekretaris Direktorat Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan, dengan format laporan sebagaimana Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) SOP bersifat dinamis yang terus berkembang mengikuti setiap perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) SOP adalah pedoman yang bersifat praktis, yang apabila terdapat kendala atau terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, diselesaikan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penetapannya. (3) Contoh penyusunan dan perumusan SOP sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Peraturan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan R.I.; 2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara R.I.; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I.; 4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan R.I.; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan Tenaga Pengkaji DJBC; 6. Para Kepala Kantor Pada Instansi Vertikal dan Unit Pelayanan Teknis DJBC. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Oktober 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/62cb1b02c845efe41e4f41b8c1fc87fd.txt · Last modified: (external edit)