peraturan:0tkbpera:62889e73828c756c961c5a6d6c01a463
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 605/PJ./2001

                        TENTANG

           PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-604/PJ./2001 
      TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
            PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 tanggal 
13 September 2001 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 
dengan menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu 
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat 
    dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21.

2.  Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 yang dimaksud dengan :
    a.  Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian 
        SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran 
        pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai dengan 
        struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-604/PJ./2001.

3.  Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotong PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan 
    PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.

4.  Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera 
    dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.

5.  Surat Pernyataan Pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 tanggal 13 September 2001 disampaikan ke Kantor 
    Pelayanan Pajak cukup satu kali dan dinyatakan tidak berlaku apabila Pemotong PPh Pasal 21 
    mengajukan permohonan pindah dan/atau Surat Pernyataan tersebut dicabut oleh Pemotong PPh 
    Pasal 21 yang bersangkutan melalui pemberitahuan secara tertulis.

6.  Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran 1721-A1 SPT 
    Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Pernyataan Pemotong PPh Pasal 21 dan kemudian 
    ditatausahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis 
        Lampiran;
    b.  Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari 
        kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

7.  Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media Elektronik ini, 
    agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/62889e73828c756c961c5a6d6c01a463.txt · Last modified: (external edit)