peraturan:0tkbpera:626fbe83f8c7f2670b90a773b6dbf17c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.22/1986
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 914/KMK.04/1986 TANGGAL 25 OKTOBER 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan penjelasan singkat kepada Saudara berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan
RI. Nomor : 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor :
45 TAHUN 1986 Tentang Penyesuaian Harga atau Nilai perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai
Tukar Rupiah (terlampir) :
1. Pasal 1 ayat (1) mengatur penghitungan jumlah awal harta berwujud pada tanggal 1 Januari 1987
setelah dilakukan penyesuaian. Penjelasan atas ayat ini menyajikan penghitungan jumlah awal pada
1 Januari 1987 setelah dilakukan penyesuaian, baik untuk harta berwujud bukan Golongan Bangunan
maupun untuk harta berwujud Golongan Bangunan.
2. Pasal 1 ayat (2) dan (3) mengatur penghitungan jumlah awal harta berwujud pada 1 Januari 1987,
apabila sebelum dilakukan penyesuaian terjadi penarikan harta karena sebab biasa. Dalam penjelasan
disajikan contoh-contoh penghitungan jumlah awal 1 Januari 1987 dalam hal sebelum dilakukan
penyesuaian terjadi penarikan harta karena sebab biasa, baik bagi harta berwujud bukan Golongan
Bangunan maupun harta berwujud golongan Bangunan.
3. Pasal 2 memberikan penegasan, bahwa penghitungan penyusutan setelah dilakukan penyesuaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986, dilakukan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Dalam penjelasan atas pasal ini disajikan contoh-contoh penerapannya.
4. Pasal 3 mengatur penghitungan selisih lebih yang diperoleh sebagai akibat dilakukannya penyesuaian.
Dalam penjelasan disajikan cara menghitung selisih lebih penyesuaian, baik untuk harta berwujud
bukan Golongan Bangunan maupun harta berwujud Golongan Bangunan.
5. Pasal 4 memberikan penegasan lebih lanjut mengenai bea meterai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986. Menurut Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan RI. tersebut, Bea Meterai dikenakan baik atas akte notaris yang dibuat
karena terjadinya perubahan jumlah modal saham maupun atas saham yang diberikan dalam bentuk
saham bonus.
Demikian pokok-pokok materi yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor :
914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 yang perlu Saudara fahami sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/626fbe83f8c7f2670b90a773b6dbf17c.txt · Last modified: by 127.0.0.1