peraturan:0tkbpera:624ec1c881656ee6418604df2928494b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2352/PJ.532/1997 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa usaha jasa persewaan ruangan termasuk Jasa Kena Pajak, oleh karena itu PT. XYZ wajib melaporkan usaha tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT.XYZ terdaftar. Atas PPN yang dipungut developer atas pembelian gedung kantor (Pajak Masukan) dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan (dalam hal ini jasa persewaan ruangan) dan belum dibiayakan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/624ec1c881656ee6418604df2928494b.txt · Last modified: (external edit)