User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:624ec1c881656ee6418604df2928494b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2352/PJ.532/1997

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan bahwa usaha jasa persewaan ruangan termasuk Jasa Kena Pajak, oleh karena itu 
PT. XYZ wajib melaporkan usaha tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT.XYZ terdaftar. Atas PPN 
yang dipungut developer atas pembelian gedung kantor (Pajak Masukan) dapat dikreditkan dengan Pajak 
Keluaran, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan (dalam hal ini jasa persewaan 
ruangan) dan belum dibiayakan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/624ec1c881656ee6418604df2928494b.txt · Last modified: (external edit)